Seputar Kaltim

    Sebulan, Polres PPU Bongkar 10 Kasus Kriminal dan 6 Kasus Narkoba

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 20:08 WITA

    Konferensi Pers Polres PPU ungkap 10 kasus kriminal dan 6 perkara narkoba sepanjang Mei 2026. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap 16 kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026. Rinciannya, 10 kasus ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan enam kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika.

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026).

    Wakapolres PPU, Kompol Roganda, mengatakan kasus pencurian masih mendominasi perkara kriminal yang ditangani selama sebulan terakhir.

    "Dari 10 kasus kriminal, enam di antaranya merupakan kasus pencurian. Selebihnya satu pengancaman, satu penganiayaan, satu penipuan dan satu pengeroyokan," kata Roganda.

    Menurut dia, pencurian menjadi perhatian karena kerap terjadi pada malam hingga menjelang subuh.

    Salah satu kasus yang menonjol ialah pencurian meteran air milik warga. Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP).

    Modusnya, pelaku merusak meteran air lalu mengambil bagian kuningan untuk dijual ke pengepul besi tua.

    "Kecenderungannya terjadi malam hari menjelang subuh. Ini menjadi evaluasi bagi kami sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

    Di bidang pemberantasan narkotika, Polres PPU mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka. Dari jumlah tersebut, enam orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya merupakan pengguna.

    Polisi juga menyita barang bukti narkotika seberat 62,35 gram bruto.

    "Untuk pengguna sudah dilakukan asesmen terpadu dan akan diarahkan ke proses rehabilitasi," kata Roganda.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan empat kasus narkotika diungkap di Kecamatan Penajam, satu kasus di Sepaku dan satu kasus di Babulu.

    Mayoritas tersangka berusia produktif antara 20 hingga 30 tahun dengan latar belakang pekerjaan buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan enam dari 10 perkara kriminal diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan diversi setelah para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

    "Korban menerima penyelesaian melalui mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice," katanya.

    Roganda menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres PPU bersama dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga mengingatkan layanan darurat Polri 110 dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

    "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan itu apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing," pungkas Roganda.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebulan, Polres PPU Bongkar 10 Kasus Kriminal dan 6 Kasus Narkoba

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2026 pukul 20:08 WITA

    Konferensi Pers Polres PPU ungkap 10 kasus kriminal dan 6 perkara narkoba sepanjang Mei 2026. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap 16 kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026. Rinciannya, 10 kasus ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan enam kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika.

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026).

    Wakapolres PPU, Kompol Roganda, mengatakan kasus pencurian masih mendominasi perkara kriminal yang ditangani selama sebulan terakhir.

    "Dari 10 kasus kriminal, enam di antaranya merupakan kasus pencurian. Selebihnya satu pengancaman, satu penganiayaan, satu penipuan dan satu pengeroyokan," kata Roganda.

    Menurut dia, pencurian menjadi perhatian karena kerap terjadi pada malam hingga menjelang subuh.

    Salah satu kasus yang menonjol ialah pencurian meteran air milik warga. Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP).

    Modusnya, pelaku merusak meteran air lalu mengambil bagian kuningan untuk dijual ke pengepul besi tua.

    "Kecenderungannya terjadi malam hari menjelang subuh. Ini menjadi evaluasi bagi kami sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

    Di bidang pemberantasan narkotika, Polres PPU mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka. Dari jumlah tersebut, enam orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya merupakan pengguna.

    Polisi juga menyita barang bukti narkotika seberat 62,35 gram bruto.

    "Untuk pengguna sudah dilakukan asesmen terpadu dan akan diarahkan ke proses rehabilitasi," kata Roganda.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan empat kasus narkotika diungkap di Kecamatan Penajam, satu kasus di Sepaku dan satu kasus di Babulu.

    Mayoritas tersangka berusia produktif antara 20 hingga 30 tahun dengan latar belakang pekerjaan buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan enam dari 10 perkara kriminal diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan diversi setelah para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

    "Korban menerima penyelesaian melalui mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice," katanya.

    Roganda menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres PPU bersama dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga mengingatkan layanan darurat Polri 110 dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

    "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan itu apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing," pungkas Roganda.

    (Sf/Rs)