Seputar Kaltim

    Sebentar Lagi Penetapan Calon, Rudy Mas’ud Klaim Sudah Selesaikan Urusan Pengunduran Diri di DPR RI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2024 pukul 20:10 WITA

    Rudy Mas’ud saat di gedung Parlemen Indonesia sebagai Anggota Komisi III akan hengkang dari kursi melanjutkan pencalonan di Pilgub Kaltim. (Foto: HO-Domumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud sudah mengakui bahwa berkas pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan Kaltim sudah siap diajukan kepada KPU. 

    Hal ini menyusul jadwal tahapan penetapan calon kian dekat, tepatnya pada 22 September 2024 mendatang. Sebelum itu semua persyaratan yang menjadi kebutuhan pencalonan harus disiapkan oleh bakal calon masing-masing.

    Adapun aturan yang mengikat mengenai demikian terdapat pada Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi Pilkada 2024. 

    Lebih spesifik, Pasal 14 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri apabila belum dilantik.

    Rudy Mas'ud menyatakan bahwa ia akan mematuhi aturan PKPU yang berlaku, termasuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI. "Kami telah menyiapkan proses surat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan. Surat tersebut sudah ditandatangani dan akan segera diajukan ke KPU oleh partai," ujarnya.

    Rudy Mas'ud menambahkan bahwa surat pengunduran dirinya akan diserahkan sebelum verifikasi oleh KPU. Mengenai penggantian dirinya di DPR RI, ia menjelaskan bahwa semua keputusan terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) berada di tangan KPU. 

    "Penggantian sesuai nomor urut dan keputusan sepenuhnya ada di KPU," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebentar Lagi Penetapan Calon, Rudy Mas’ud Klaim Sudah Selesaikan Urusan Pengunduran Diri di DPR RI

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2024 pukul 20:10 WITA

    Rudy Mas’ud saat di gedung Parlemen Indonesia sebagai Anggota Komisi III akan hengkang dari kursi melanjutkan pencalonan di Pilgub Kaltim. (Foto: HO-Domumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud sudah mengakui bahwa berkas pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan Kaltim sudah siap diajukan kepada KPU. 

    Hal ini menyusul jadwal tahapan penetapan calon kian dekat, tepatnya pada 22 September 2024 mendatang. Sebelum itu semua persyaratan yang menjadi kebutuhan pencalonan harus disiapkan oleh bakal calon masing-masing.

    Adapun aturan yang mengikat mengenai demikian terdapat pada Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi Pilkada 2024. 

    Lebih spesifik, Pasal 14 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri apabila belum dilantik.

    Rudy Mas'ud menyatakan bahwa ia akan mematuhi aturan PKPU yang berlaku, termasuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI. "Kami telah menyiapkan proses surat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan. Surat tersebut sudah ditandatangani dan akan segera diajukan ke KPU oleh partai," ujarnya.

    Rudy Mas'ud menambahkan bahwa surat pengunduran dirinya akan diserahkan sebelum verifikasi oleh KPU. Mengenai penggantian dirinya di DPR RI, ia menjelaskan bahwa semua keputusan terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) berada di tangan KPU. 

    "Penggantian sesuai nomor urut dan keputusan sepenuhnya ada di KPU," tegasnya.

    (Sf/Rs)