Sebelum Sepaku Diambil Alih OIKN, Pemkab PPU Bakal Bentuk 2 Kecamatan Baru

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 07:24 WIB

    Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang.(Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana membentuk dua kecamatan baru karena Sepaku yang merupakan salah satu kecamatan di PPU bakal diambil alih Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru.

    Rencananya, Kecamatan Penajam yang memiliki luas sekitar 1.207 Kilometer (Km) persegi dan Kecamatan Babulu yang memiliki luas sekitar 522,8 Km persegi akan dibagi menjadi dua wilayah.

    Artinya, Kabupaten PPU yang saat ini memiliki empat kecamatan, yaitu Penajam, Babulu, Waru termasuk Sepaku apabila OIKN resmi mengambil alih Sepaku untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru, maka jumlah kecamatan di PPU menjadi lima wilayah.

    “Total kecamatan di PPU yang akan terbentuk ada lima, yaitu dua di Kecamatan Penajam, satu di Kecamatan Waru dan dua di Kecamatan Babulu. Jadi, daerah kita statusnya tetap sebagai daerah otonom karena kalau Sepaku diambil dan PPU hanya menyisakan tiga kecamatan, maka PPU tidak memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten,” ucap Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (25/3/2025).

    Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemkab PPU saat ini tengah mengebut proses penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih.

    Pemkab PPU juga tengah melakukan kajian secara menyeluruh terkait penataan desa dan kelurahan guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan merata di seluruh desa dan kelurahan.

    Nicko mengatakan penataan wilayah dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU 6/2014 tentang Desa.

    "Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata di seluruh wilayah," ujar Nicko.

    Berdasarkan hasil kajian, kata dia, Pemkab PPU menerima 28 proposal pengajuan pemekaran desa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. 

    Setelah 28 proposal itu dianalisis, tim kajian memberikan rekomendasi untuk mengusulkan pembentukan desa dan kelurahan baru.

    "Kami telah melakukan analisis mendalam terhadap setiap proposal pemekaran desa. Aspek-aspek yang kami pertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa," jelas Nicko.

    Rinciannya, Kecamatan Penajam mengusulkan 14 proposal pemekaran desa yang lima diantaranya diusulkan untuk membentuk kelurahan baru.

    Kemudian Kecamatan Waru mengusulkan empat proposal untuk membentuk desa dan kelurahan baru bernama Kelurahan Waru Barat, Waru Pesisir Tua, Desa Gunung Batu dan Limo Kembang.

    Sementara Kecamatan Babulu mengajukan 10 proposal pemekaran desa, tapi proposal Desa Rintik Jaya belum lengkap karena masih terdapat dokumen yang belum dipenuhi, sehingga Pemkab PPU mendorong untuk segera dilengkapi terlebih dahulu agar bisa diusulkan pembentukan desa baru, sedangkan sembilan proposal lainnya dinyatakan lengkap.

    "Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengevaluasi proposal-proposal tersebut, salah satunya adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jumlah penduduk minimum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa," beber Nicko.

    Rencananya, Pemkab PPU akan bertemu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025 mendatang untuk mengajukan rencana pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan baru.

    “Kami berharap bahwa upaya ini dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan," tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sebelum Sepaku Diambil Alih OIKN, Pemkab PPU Bakal Bentuk 2 Kecamatan Baru

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 07:24 WIB

    Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang.(Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana membentuk dua kecamatan baru karena Sepaku yang merupakan salah satu kecamatan di PPU bakal diambil alih Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru.

    Rencananya, Kecamatan Penajam yang memiliki luas sekitar 1.207 Kilometer (Km) persegi dan Kecamatan Babulu yang memiliki luas sekitar 522,8 Km persegi akan dibagi menjadi dua wilayah.

    Artinya, Kabupaten PPU yang saat ini memiliki empat kecamatan, yaitu Penajam, Babulu, Waru termasuk Sepaku apabila OIKN resmi mengambil alih Sepaku untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru, maka jumlah kecamatan di PPU menjadi lima wilayah.

    “Total kecamatan di PPU yang akan terbentuk ada lima, yaitu dua di Kecamatan Penajam, satu di Kecamatan Waru dan dua di Kecamatan Babulu. Jadi, daerah kita statusnya tetap sebagai daerah otonom karena kalau Sepaku diambil dan PPU hanya menyisakan tiga kecamatan, maka PPU tidak memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten,” ucap Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (25/3/2025).

    Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemkab PPU saat ini tengah mengebut proses penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih.

    Pemkab PPU juga tengah melakukan kajian secara menyeluruh terkait penataan desa dan kelurahan guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan merata di seluruh desa dan kelurahan.

    Nicko mengatakan penataan wilayah dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU 6/2014 tentang Desa.

    "Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata di seluruh wilayah," ujar Nicko.

    Berdasarkan hasil kajian, kata dia, Pemkab PPU menerima 28 proposal pengajuan pemekaran desa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. 

    Setelah 28 proposal itu dianalisis, tim kajian memberikan rekomendasi untuk mengusulkan pembentukan desa dan kelurahan baru.

    "Kami telah melakukan analisis mendalam terhadap setiap proposal pemekaran desa. Aspek-aspek yang kami pertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa," jelas Nicko.

    Rinciannya, Kecamatan Penajam mengusulkan 14 proposal pemekaran desa yang lima diantaranya diusulkan untuk membentuk kelurahan baru.

    Kemudian Kecamatan Waru mengusulkan empat proposal untuk membentuk desa dan kelurahan baru bernama Kelurahan Waru Barat, Waru Pesisir Tua, Desa Gunung Batu dan Limo Kembang.

    Sementara Kecamatan Babulu mengajukan 10 proposal pemekaran desa, tapi proposal Desa Rintik Jaya belum lengkap karena masih terdapat dokumen yang belum dipenuhi, sehingga Pemkab PPU mendorong untuk segera dilengkapi terlebih dahulu agar bisa diusulkan pembentukan desa baru, sedangkan sembilan proposal lainnya dinyatakan lengkap.

    "Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengevaluasi proposal-proposal tersebut, salah satunya adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jumlah penduduk minimum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa," beber Nicko.

    Rencananya, Pemkab PPU akan bertemu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025 mendatang untuk mengajukan rencana pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan baru.

    “Kami berharap bahwa upaya ini dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan," tandasnya.

    (Sf/By)