Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraa KPU Samarinda, Arif Rakhman. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menetapkan jadwal penerimaan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Samarinda, Arif Rakhman, proses penerimaan tanggapan tersebut akan berlangsung selama empat hari, 15-18 September 2024.
Nantinya KPU akan menyediakan laman khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon yang didasarkan pada persyaratan administratif sesuai dengan yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 hingga 19 dan pasal 15 yang mengalami perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Kami harapkan masyarakat bisa aktif memberikan tanggapan melalui sarana tanggapan masyarakat yang akan kami sediakan nanti," ujar Arif belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam proses verifikasi pasangan calon, terutama jika ada informasi yang mungkin tidak terdeteksi oleh tim penyelenggara. "Misalnya terkait persyaratan calon. Bisa saja ada masyarakat yang mengetahui bahwa calon pernah terpidana dalam suatu kasus, atau pernah menggunakan narkoba, itu misalnya," jelasnya.
Meski demikian, Arif menegaskan setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kalau ada tanggapan yang menganggap bahwa calon menggunakan narkoba, padahal tim kesehatan sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba, maka akan kami klarifikasi lebih lanjut," ungkapnya.
Tahapan penelitian berkas administrasi pasangan calon juga telah dilaksanakan dan ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon.
Kini, pihaknya masih dalam tenggat waktu penelitian perbaikan administrasi. Paling lambat 14 September ini telah dikeluarkan hasil dari penelitian perbaikan tersebut.
Jika dalam proses itu ditemukan bahwa calon tidak dapat memperbaiki atau melengkapi kekurangan yang ada, maka KPU berhak memutuskan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
"Kami akan memeriksa sesuai dengan ketentuan yang ada, dan jika memang tidak bisa memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Arif.
Dengan kesempatan ini, KPU Samarinda berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi di Samarinda.
Setelah ada tanggapan dari masyarakat, KPU memiliki waktu dari tanggal 15 hingga 21 September untuk melakukan verifikasi terkait dengan hal itu, sebelum dilakukannya penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang rencananya dijadwalkan pada 22 September mendatang.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraa KPU Samarinda, Arif Rakhman. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menetapkan jadwal penerimaan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Samarinda, Arif Rakhman, proses penerimaan tanggapan tersebut akan berlangsung selama empat hari, 15-18 September 2024.
Nantinya KPU akan menyediakan laman khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon yang didasarkan pada persyaratan administratif sesuai dengan yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 hingga 19 dan pasal 15 yang mengalami perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Kami harapkan masyarakat bisa aktif memberikan tanggapan melalui sarana tanggapan masyarakat yang akan kami sediakan nanti," ujar Arif belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam proses verifikasi pasangan calon, terutama jika ada informasi yang mungkin tidak terdeteksi oleh tim penyelenggara. "Misalnya terkait persyaratan calon. Bisa saja ada masyarakat yang mengetahui bahwa calon pernah terpidana dalam suatu kasus, atau pernah menggunakan narkoba, itu misalnya," jelasnya.
Meski demikian, Arif menegaskan setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kalau ada tanggapan yang menganggap bahwa calon menggunakan narkoba, padahal tim kesehatan sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba, maka akan kami klarifikasi lebih lanjut," ungkapnya.
Tahapan penelitian berkas administrasi pasangan calon juga telah dilaksanakan dan ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon.
Kini, pihaknya masih dalam tenggat waktu penelitian perbaikan administrasi. Paling lambat 14 September ini telah dikeluarkan hasil dari penelitian perbaikan tersebut.
Jika dalam proses itu ditemukan bahwa calon tidak dapat memperbaiki atau melengkapi kekurangan yang ada, maka KPU berhak memutuskan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
"Kami akan memeriksa sesuai dengan ketentuan yang ada, dan jika memang tidak bisa memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Arif.
Dengan kesempatan ini, KPU Samarinda berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi di Samarinda.
Setelah ada tanggapan dari masyarakat, KPU memiliki waktu dari tanggal 15 hingga 21 September untuk melakukan verifikasi terkait dengan hal itu, sebelum dilakukannya penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang rencananya dijadwalkan pada 22 September mendatang.
(Sf/By)