Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari, Balikpapan Barat yang masih berada di luar pagar. Terpantau padat dan kumuh. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penertiban Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat akan dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan Dinas Perdagangan mulai tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, penertiban ini merupakan langkah awal dari rangkaian upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional hingga akhir Desember 2024.
"Sebelumnya, kami akan memasang baliho sebagai peringatan, yang mengimbau para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri yang melanggar Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos) di Pasar Pandansari," ucap Boedi kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Selain penertiban, Pemkot Balikpapan juga akan fokus pada pengembalian pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk kembali mengisi lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
Hal ini sesuai dengan surat izin teknis bangunan masing-masing. Terdapat 282 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di Fasum dan Fasos pasar.
"Kami bersama Dinas Perdagangan tengah berkomunikasi secara intensif untuk sosialisasi penataan ulang, baik di dalam maupun di luar Pasar Pandansari," akunya.
Dirinya meminta kepada para PKL yang tidak memiliki lapak untuk tidak berjualan di trotoar, karena mengganggu fungsi jalan sebagai akses sosial. Maka dengan penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung.
"Dan diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan Pasar Pandansari," imbuhnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari, Balikpapan Barat yang masih berada di luar pagar. Terpantau padat dan kumuh. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penertiban Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat akan dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan Dinas Perdagangan mulai tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, penertiban ini merupakan langkah awal dari rangkaian upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional hingga akhir Desember 2024.
"Sebelumnya, kami akan memasang baliho sebagai peringatan, yang mengimbau para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri yang melanggar Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos) di Pasar Pandansari," ucap Boedi kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Selain penertiban, Pemkot Balikpapan juga akan fokus pada pengembalian pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk kembali mengisi lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
Hal ini sesuai dengan surat izin teknis bangunan masing-masing. Terdapat 282 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di Fasum dan Fasos pasar.
"Kami bersama Dinas Perdagangan tengah berkomunikasi secara intensif untuk sosialisasi penataan ulang, baik di dalam maupun di luar Pasar Pandansari," akunya.
Dirinya meminta kepada para PKL yang tidak memiliki lapak untuk tidak berjualan di trotoar, karena mengganggu fungsi jalan sebagai akses sosial. Maka dengan penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung.
"Dan diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan Pasar Pandansari," imbuhnya.
(Sf/Rs)