Seputar Kaltim

    Sebar Foto dan Video Asusila Milik Mantan Kekasih, Pria di Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 Mei 2024 pukul 13:28 WITA

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi (kiri) saat menyampaikan kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila yang dilakukan RF. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaku berinisial RF ditangkap aparat Kepolisian, karena diduga menyebarka konten video asusila. Pria berusia 26 tahun itu  menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya tanpa busana di media sosial.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, depan persimpangan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Atas dasar laporan dari korban alias mantan kekasihnya.

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menerima foto dan video tanpa busana dari RF.

    Bahkan foto tersebut kemudian dipasang pelaku sebagai foto profil di media sosial WhatsApp (Wa).

    "Merasa dilecehkan, korban pun melaporkan RF ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan," ucap Iptu Wirawan saat press rilis, Rabu (8/5/2024).

    RF dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan. Karena tak terima diputus hubungan, pelaku pun menyebarkan foto dan video asusila korban kepada teman dan keluarganya.

    RF nekat melakukan hal tersebut lantaran agar korban tertekan dan menghubungi RF kembali.

    "Pada saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di Polres, namun setelah itu pelaku masih kembali melakukan perbuatannya," jelasnya.

    Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebar Foto dan Video Asusila Milik Mantan Kekasih, Pria di Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 Mei 2024 pukul 13:28 WITA

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi (kiri) saat menyampaikan kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila yang dilakukan RF. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaku berinisial RF ditangkap aparat Kepolisian, karena diduga menyebarka konten video asusila. Pria berusia 26 tahun itu  menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya tanpa busana di media sosial.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, depan persimpangan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Atas dasar laporan dari korban alias mantan kekasihnya.

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menerima foto dan video tanpa busana dari RF.

    Bahkan foto tersebut kemudian dipasang pelaku sebagai foto profil di media sosial WhatsApp (Wa).

    "Merasa dilecehkan, korban pun melaporkan RF ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan," ucap Iptu Wirawan saat press rilis, Rabu (8/5/2024).

    RF dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan. Karena tak terima diputus hubungan, pelaku pun menyebarkan foto dan video asusila korban kepada teman dan keluarganya.

    RF nekat melakukan hal tersebut lantaran agar korban tertekan dan menghubungi RF kembali.

    "Pada saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di Polres, namun setelah itu pelaku masih kembali melakukan perbuatannya," jelasnya.

    Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    (Sf/Rs)