Seputar Kaltim

    Sebanyak 635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2026

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2026 pukul 13:50 WITA

    Warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong saat kumpul bersama keluarga (Dok: Lapas Kelas IIA Tenggarong)

    Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi khusus (RK) pada Idulfitri 1447 H/2026.

    Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman mengatakan pengajuan remisi itu dilakukan karena daya tampung tempat binaan mengalami over kapasitas sebanyak 320 persen dengan jumlah penghuni mencapai 1.333 orang per 11 Maret 2026.

    "Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, 635 orang di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus". ujar Suparman, Sabtu (14/3/2026).

    Proses usulan remisi khusus ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

    Tapi sebelum dinyatakan berhak menerima remisi khusus, warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif terlebih dahulu.

    Sejumlah ketentuannya yakni aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F). Sementara secara administratif, warga binaan telah menjalani pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan dan melengkapi dokumen penahanan.

    "Dalam proses usulan melalui sidang TPP, salah satu tujuannya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelasnya.

    Suparman menegaskan seluruh proses pengajuan remisi khusus tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

    Ia juga memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat atau warga binaan jika menemukan pelanggaran dalam proses pengajuan remisi khusus tersebut.

    "Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebanyak 635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2026

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2026 pukul 13:50 WITA

    Warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong saat kumpul bersama keluarga (Dok: Lapas Kelas IIA Tenggarong)

    Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi khusus (RK) pada Idulfitri 1447 H/2026.

    Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman mengatakan pengajuan remisi itu dilakukan karena daya tampung tempat binaan mengalami over kapasitas sebanyak 320 persen dengan jumlah penghuni mencapai 1.333 orang per 11 Maret 2026.

    "Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, 635 orang di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus". ujar Suparman, Sabtu (14/3/2026).

    Proses usulan remisi khusus ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

    Tapi sebelum dinyatakan berhak menerima remisi khusus, warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif terlebih dahulu.

    Sejumlah ketentuannya yakni aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F). Sementara secara administratif, warga binaan telah menjalani pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan dan melengkapi dokumen penahanan.

    "Dalam proses usulan melalui sidang TPP, salah satu tujuannya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelasnya.

    Suparman menegaskan seluruh proses pengajuan remisi khusus tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

    Ia juga memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat atau warga binaan jika menemukan pelanggaran dalam proses pengajuan remisi khusus tersebut.

    "Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)