Seputar Kaltim

    Sebanyak 25 Pelaku UMKM Kutim Dapat Fasilitasi NIB, Pendampingan Sertifikat Halal dan PIRT

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    07 Agustus 2026 pukul 14:13 WITA

    Ilustrasi pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta - Sebanyak 25 pelaku usaha mikro di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Koperasi dan UKM.

    Fasilitasi itu diberikan kepada penerima bantuan modal program Tenaga Kerja Mandiri Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Program ini diawali di Kecamatan Sangatta Utara. 

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Marhadyn, mengatakan bantuan modal dari pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi pemicu berkembangnya usaha mikro di berbagai sektor, seperti kuliner, perbengkelan, hingga laundry.

    "Bantuan dari pemerintah pusat ini kita harapkan menjadi pemicu usaha mikro seperti kuliner, perbengkelan hingga laundry agar bisa terus berkembang di Kutim," ujar Marhadyn.

    Ia menjelaskan, selain memfasilitasi pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinas Koperasi dan UMKM Kutim juga memberikan pendampingan pengurusan sertifikat halal, Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

    Pendampingan tersebut juga mencakup pelatihan manajemen usaha. Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Bea Cukai untuk membuka akses pasar bagi produk UMKM yang telah memenuhi persyaratan.

    "Cita-cita kita bersama adalah mewujudkan UMKM Kutim yang tangguh, mandiri dan memiliki daya saing tinggi hingga ke pasar global," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sebanyak 25 Pelaku UMKM Kutim Dapat Fasilitasi NIB, Pendampingan Sertifikat Halal dan PIRT

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    07 Agustus 2026 pukul 14:13 WITA

    Ilustrasi pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta - Sebanyak 25 pelaku usaha mikro di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Koperasi dan UKM.

    Fasilitasi itu diberikan kepada penerima bantuan modal program Tenaga Kerja Mandiri Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Program ini diawali di Kecamatan Sangatta Utara. 

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Marhadyn, mengatakan bantuan modal dari pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi pemicu berkembangnya usaha mikro di berbagai sektor, seperti kuliner, perbengkelan, hingga laundry.

    "Bantuan dari pemerintah pusat ini kita harapkan menjadi pemicu usaha mikro seperti kuliner, perbengkelan hingga laundry agar bisa terus berkembang di Kutim," ujar Marhadyn.

    Ia menjelaskan, selain memfasilitasi pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinas Koperasi dan UMKM Kutim juga memberikan pendampingan pengurusan sertifikat halal, Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

    Pendampingan tersebut juga mencakup pelatihan manajemen usaha. Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Bea Cukai untuk membuka akses pasar bagi produk UMKM yang telah memenuhi persyaratan.

    "Cita-cita kita bersama adalah mewujudkan UMKM Kutim yang tangguh, mandiri dan memiliki daya saing tinggi hingga ke pasar global," tutupnya.

    (Sf/Lo)