Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan buku nikah di Kemenag Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sebanyak 2.170 buku nikah di Kabupaten Paser dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ribuan bukti otentik pernikahan tersebut dimusnahkan karena mengalami beberapa kesalahan admistrasi seperti kesalahan pengetikan, kadaluarsa dan rusak.
Penata Layanan Operasional Bimas Islam, Rahmatiah SM menyebut, pemusnahan blanko buku nikah tersebut bertujuan untuk penertiban administrasi sehingga tidak ada penyalahgunaan.
"Yang dimusnahkan sebanyak 2.170 buku nikah. Tujuannya agar tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan di masyarakat," kata Rahmatiah, Senin (29/6/2026).
Jumlah tersebut sudah mencakup satu pasang yaitu suami dan istri dan berwarna coklat dan hijau.
Rahmatiah menjelaskan untuk buku nikah yang digunakan saat ini memiliki warna yang sama dan tidak lagi berbeda seperti dulu.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan sebanyak 216 buku nikah duplikat yang ada di Kemenag Paser.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti buku nikah untuk anak-anak ataupun ahli waris.
"Dulu warna buku nikah berbeda antara suami dan istri. Namun sekarang warnanya sudah sama jadi yang lama dimusnahkan," tambahnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan buku nikah itu dapat menetralkan admistrasi khususnya pencatatan buku nikah agar masyarakat tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat ke depannya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan buku nikah di Kemenag Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sebanyak 2.170 buku nikah di Kabupaten Paser dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ribuan bukti otentik pernikahan tersebut dimusnahkan karena mengalami beberapa kesalahan admistrasi seperti kesalahan pengetikan, kadaluarsa dan rusak.
Penata Layanan Operasional Bimas Islam, Rahmatiah SM menyebut, pemusnahan blanko buku nikah tersebut bertujuan untuk penertiban administrasi sehingga tidak ada penyalahgunaan.
"Yang dimusnahkan sebanyak 2.170 buku nikah. Tujuannya agar tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan di masyarakat," kata Rahmatiah, Senin (29/6/2026).
Jumlah tersebut sudah mencakup satu pasang yaitu suami dan istri dan berwarna coklat dan hijau.
Rahmatiah menjelaskan untuk buku nikah yang digunakan saat ini memiliki warna yang sama dan tidak lagi berbeda seperti dulu.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan sebanyak 216 buku nikah duplikat yang ada di Kemenag Paser.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti buku nikah untuk anak-anak ataupun ahli waris.
"Dulu warna buku nikah berbeda antara suami dan istri. Namun sekarang warnanya sudah sama jadi yang lama dimusnahkan," tambahnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan buku nikah itu dapat menetralkan admistrasi khususnya pencatatan buku nikah agar masyarakat tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat ke depannya.
(Sf/Rs)