Sebanyak 13 RPU dan 26 Juleha di Paser Kantongi Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 April 2026 04:00 WIB

    Penyerahan sertifikasi halal RPU dan Juleha dari LPPOM MUI Kaltim (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Sebanyak 13 Rumah Potong Unggas mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).

    RPU tersebut mendapatkan sertifikasi setelah dinyatakan memenuhi syarat melalui fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

    Selain belasan sertifikasi RPU ada 26 Juru Sembelih Halal (Juleha) di Paser yang juga mendapat sertifikasi sebagai salah satu pemenuhan syarat pendirian RPU.

    "Semoga ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depannya kami juga akan selesaikan beberapa RPU yang belum memiliki sertifikasi halal," ucap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, Senin (6/4/2026).

    Ia menilai, sertifikasi halal menjadi hal yang sangat mendasar guna mengurangi keraguan masyarakat terhadap daging unggas yang beredar di Kabupaten Paser.

    Ditambah lagi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan bahan dasar unggas sebagai produk usaha mereka.

    "Hal ini penting bagi kita untuk menepis keraguan terhadap peredaran daging unggas di masyarakat," tuturnya.

    Diketahui RPU yang memiliki sertifikasi halal berada di dua wilayah yaitu Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Long Ikis dari 10 Kecamatan yang ada di Paser.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sebanyak 13 RPU dan 26 Juleha di Paser Kantongi Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 April 2026 04:00 WIB

    Penyerahan sertifikasi halal RPU dan Juleha dari LPPOM MUI Kaltim (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Sebanyak 13 Rumah Potong Unggas mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).

    RPU tersebut mendapatkan sertifikasi setelah dinyatakan memenuhi syarat melalui fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

    Selain belasan sertifikasi RPU ada 26 Juru Sembelih Halal (Juleha) di Paser yang juga mendapat sertifikasi sebagai salah satu pemenuhan syarat pendirian RPU.

    "Semoga ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depannya kami juga akan selesaikan beberapa RPU yang belum memiliki sertifikasi halal," ucap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, Senin (6/4/2026).

    Ia menilai, sertifikasi halal menjadi hal yang sangat mendasar guna mengurangi keraguan masyarakat terhadap daging unggas yang beredar di Kabupaten Paser.

    Ditambah lagi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan bahan dasar unggas sebagai produk usaha mereka.

    "Hal ini penting bagi kita untuk menepis keraguan terhadap peredaran daging unggas di masyarakat," tuturnya.

    Diketahui RPU yang memiliki sertifikasi halal berada di dua wilayah yaitu Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Long Ikis dari 10 Kecamatan yang ada di Paser.

    (Sf/Lo)