Seputar Kaltim

    Sebanyak 103 Titik Karhutla Hanguskan 313 Ha Lahan, Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    24 Agustus 2026 pukul 22:07 WITA

    Rakor Pemkab Paser bersama OPD terkait Status Tanggap Darurat Karhutla. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemkab Paser menggelar rapat koordinasi guna menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan yang melanda sejumlah kawasan di Paser.

    Langkah itu diambil sebagai salah satu upaya cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak kemarau panjang yang disebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Dalam rapat penanggulangan bencana itu, penanganan karhutla disepakati tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Diperlukan kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, pihak perusahaan swasta, hingga peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

    Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan berdasarkan data penanganan bencana terbaru, tercatat ada sekitar 103 titik karhutla yang tersebar di wilayah Kabupaten Paser. 

    "Peristiwa kebakaran itu telah berdampak pada area lahan seluas kurang lebih 313 hektare," kata Ikhwan Antasari, Senin (24/8/2026).

    Meski demikian, seluruh titik api tersebut dilaporkan telah berhasil diatasi dengan cepat. Keberhasilan penanganan itu merupakan hasil sinergi antara tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pemadam kebakaran, serta para relawan penanggulangan bencana di lapangan.

    Pemerintah Kabupaten Paser mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondisi lingkungan sekitar dan segera memberikan laporan jika menemukan titik api. Warga juga ditegaskan untuk tidak melakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

    Faktor utama pemicu karhutla yang terjadi belakangan ini dipastikan bukan sekadar kondisi cuaca ekstrem dari alam, melainkan akibat kelalaian manusia. Oleh karena itu, pengawasan bersama secara ketat menjadi prioritas utama guna mencegah bencana berulang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser turut menegaskan ancaman hukuman pidana yang sangat jelas bagi siapa saja yang melakukan pembakaran lahan.

    Tidak ada aturan hukum yang membolehkan aktivitas pembakaran hutan dan para pelanggar dipastikan akan berhadapan langsung dengan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

    "Dari Kajari tadi sudah menyampaikan ancaman-ancaman yang dilakukan oleh oknum pada saat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, itu akan berimplikasi dengan hukum," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sebanyak 103 Titik Karhutla Hanguskan 313 Ha Lahan, Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    24 Agustus 2026 pukul 22:07 WITA

    Rakor Pemkab Paser bersama OPD terkait Status Tanggap Darurat Karhutla. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemkab Paser menggelar rapat koordinasi guna menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan yang melanda sejumlah kawasan di Paser.

    Langkah itu diambil sebagai salah satu upaya cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak kemarau panjang yang disebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Dalam rapat penanggulangan bencana itu, penanganan karhutla disepakati tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Diperlukan kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, pihak perusahaan swasta, hingga peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

    Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan berdasarkan data penanganan bencana terbaru, tercatat ada sekitar 103 titik karhutla yang tersebar di wilayah Kabupaten Paser. 

    "Peristiwa kebakaran itu telah berdampak pada area lahan seluas kurang lebih 313 hektare," kata Ikhwan Antasari, Senin (24/8/2026).

    Meski demikian, seluruh titik api tersebut dilaporkan telah berhasil diatasi dengan cepat. Keberhasilan penanganan itu merupakan hasil sinergi antara tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pemadam kebakaran, serta para relawan penanggulangan bencana di lapangan.

    Pemerintah Kabupaten Paser mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondisi lingkungan sekitar dan segera memberikan laporan jika menemukan titik api. Warga juga ditegaskan untuk tidak melakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

    Faktor utama pemicu karhutla yang terjadi belakangan ini dipastikan bukan sekadar kondisi cuaca ekstrem dari alam, melainkan akibat kelalaian manusia. Oleh karena itu, pengawasan bersama secara ketat menjadi prioritas utama guna mencegah bencana berulang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser turut menegaskan ancaman hukuman pidana yang sangat jelas bagi siapa saja yang melakukan pembakaran lahan.

    Tidak ada aturan hukum yang membolehkan aktivitas pembakaran hutan dan para pelanggar dipastikan akan berhadapan langsung dengan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

    "Dari Kajari tadi sudah menyampaikan ancaman-ancaman yang dilakukan oleh oknum pada saat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, itu akan berimplikasi dengan hukum," tutupnya.

    (Sf/Lo)