Seputar Kaltim

    Sebanyak 1.480 Jiwa di Bontang Diusulkan Terima BLT Daerah, Data Akan Diverifikasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 23:43 WITA

    Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2026 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Sebanyak 1.480 jiwa atau 824 kepala keluarga (KK) di Kota Bontang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) daerah. Data tersebut masih akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang Ahmad Yani. Ia mengatakan, usulan penerima BLT tersebut berasal dari kelurahan dan belum langsung ditetapkan sebagai penerima. Data tersebut akan diperiksa kembali untuk memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

    “Sebanyak 1.480 jiwa atau 824 KK yang diusulkan kelurahan sebagai calon penerima BLT daerah akan diverifikasi dan divalidasi sebelum pleno,” kata Ahmad Yani dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2026 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan pentingnya pemutakhiran data dalam menentukan penerima bantuan sosial. Ia juga meluruskan pemberitaan mengenai angka 52 persen yang sebelumnya muncul dan menegaskan angka tersebut bukan menunjukkan peningkatan jumlah fakir miskin sebesar 52 persen.

    “Angka 52 persen itu bukan berarti terjadi kenaikan jumlah fakir miskin sebesar 52 persen, melainkan berkaitan dengan perubahan atau penambahan data,” tegas Agus Haris.

    Penetapan fakir miskin tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang Nomor 227 Tahun 2026 dan Permensos Nomor 262 Tahun 2022, dengan mempertimbangkan indikator kemiskinan serta data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat yang masuk desil 5 tidak otomatis dikategorikan sebagai warga miskin. Kondisi faktual di lapangan tetap perlu diverifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebanyak 1.480 Jiwa di Bontang Diusulkan Terima BLT Daerah, Data Akan Diverifikasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 23:43 WITA

    Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2026 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Sebanyak 1.480 jiwa atau 824 kepala keluarga (KK) di Kota Bontang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) daerah. Data tersebut masih akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang Ahmad Yani. Ia mengatakan, usulan penerima BLT tersebut berasal dari kelurahan dan belum langsung ditetapkan sebagai penerima. Data tersebut akan diperiksa kembali untuk memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

    “Sebanyak 1.480 jiwa atau 824 KK yang diusulkan kelurahan sebagai calon penerima BLT daerah akan diverifikasi dan divalidasi sebelum pleno,” kata Ahmad Yani dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2026 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan pentingnya pemutakhiran data dalam menentukan penerima bantuan sosial. Ia juga meluruskan pemberitaan mengenai angka 52 persen yang sebelumnya muncul dan menegaskan angka tersebut bukan menunjukkan peningkatan jumlah fakir miskin sebesar 52 persen.

    “Angka 52 persen itu bukan berarti terjadi kenaikan jumlah fakir miskin sebesar 52 persen, melainkan berkaitan dengan perubahan atau penambahan data,” tegas Agus Haris.

    Penetapan fakir miskin tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang Nomor 227 Tahun 2026 dan Permensos Nomor 262 Tahun 2022, dengan mempertimbangkan indikator kemiskinan serta data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat yang masuk desil 5 tidak otomatis dikategorikan sebagai warga miskin. Kondisi faktual di lapangan tetap perlu diverifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    (Sf/Rs)