Cari disini...
Seputar Kaltim
Lapas Kelas IIA Bontang. (Foto: Lapas Bontang)
Bontang - Sebanyak 1.217 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang memperoleh Remisi Khusus (RK) Idulfitri yang diberikan pada 16 Maret 2026. Dari total tersebut, mayoritas atau 1.212 orang menerima RK I berupa pengurangan masa pidana, sementara 5 orang lainnya mendapatkan RK II. Dari penerima RK II itu, 3 warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai 894 orang. Selain itu, terdapat 160 warga binaan dari kasus perlindungan anak, 73 orang dari kasus pencurian, serta sisanya berasal dari berbagai tindak pidana lainnya.
Staf Registrasi Lapas Bontang, M. Ricky Rizaldin, menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko,” ujar Ricky.
Di sisi lain, masih terdapat 392 warga binaan yang belum memperoleh remisi pada momen Idulfitri tahun ini. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya belum memenuhi masa pidana minimal, masih menjalani hukuman subsider, hingga adanya kendala administratif.
Pihak Lapas memastikan, warga binaan yang belum menerima remisi tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkannya di periode berikutnya, selama mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lapas Kelas IIA Bontang. (Foto: Lapas Bontang)
Bontang - Sebanyak 1.217 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang memperoleh Remisi Khusus (RK) Idulfitri yang diberikan pada 16 Maret 2026. Dari total tersebut, mayoritas atau 1.212 orang menerima RK I berupa pengurangan masa pidana, sementara 5 orang lainnya mendapatkan RK II. Dari penerima RK II itu, 3 warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai 894 orang. Selain itu, terdapat 160 warga binaan dari kasus perlindungan anak, 73 orang dari kasus pencurian, serta sisanya berasal dari berbagai tindak pidana lainnya.
Staf Registrasi Lapas Bontang, M. Ricky Rizaldin, menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko,” ujar Ricky.
Di sisi lain, masih terdapat 392 warga binaan yang belum memperoleh remisi pada momen Idulfitri tahun ini. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya belum memenuhi masa pidana minimal, masih menjalani hukuman subsider, hingga adanya kendala administratif.
Pihak Lapas memastikan, warga binaan yang belum menerima remisi tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkannya di periode berikutnya, selama mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
(Sf/Rs)