Satu Tersangka Diamankan dalam Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    22 Desember 2025 12:44 WIB

    Pria paruh bayah tak berkutik saat diamankan Polresta Balikpapan usai cabuli anak dibawah umur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

    Menurut Kapolresta, kasus tersebut baru dilaporkan beberapa bulan setelah kejadian, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam proses pembuktian. Polisi pun mengedepankan pendekatan ilmiah dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan guna memastikan kondisi psikologis dan keterangan para korban.

    “Karena laporan tidak disampaikan saat kejadian, kami harus bekerja ekstra cermat. Asesmen terhadap korban dilakukan berulang, agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan hukum,” ucap Kombes Pol Anton Firmanto.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka seorang lansia. Korban berjumlah empat anak dengan usia antara 7 hingga 8 tahun.

    “Hingga kini, telah diterbitkan dua laporan polisi, masing-masing mencakup tiga korban pada laporan pertama dan satu korban pada laporan kedua yang diterima pada 12 Desember 2025,” lanjutnya.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menjelaskan, keterbatasan saksi membuat pihaknya sangat bergantung pada hasil asesmen psikologis dari UPTD PPA. Asesmen dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan keterangan korban konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Proses ini bukan lambat, tetapi memang harus dilakukan sesuai prosedur demi kepentingan korban dan kekuatan pembuktian,” tambah AKP Zeska.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan kegiatan kesenian, di mana tersangka memanfaatkan situasi dengan mendekati anak-anak.

    “Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan. Polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta melengkapi berkas dengan hasil visum dan keterangan ahli psikologi,” terangnya.

    Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak. Warga, diminta segera melapor apabila mengetahui adanya korban lain.

    “Kami menjamin Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan siap menerima laporan selama 24 jam,” tegas Kapolresta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Satu Tersangka Diamankan dalam Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    22 Desember 2025 12:44 WIB

    Pria paruh bayah tak berkutik saat diamankan Polresta Balikpapan usai cabuli anak dibawah umur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

    Menurut Kapolresta, kasus tersebut baru dilaporkan beberapa bulan setelah kejadian, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam proses pembuktian. Polisi pun mengedepankan pendekatan ilmiah dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan guna memastikan kondisi psikologis dan keterangan para korban.

    “Karena laporan tidak disampaikan saat kejadian, kami harus bekerja ekstra cermat. Asesmen terhadap korban dilakukan berulang, agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan hukum,” ucap Kombes Pol Anton Firmanto.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka seorang lansia. Korban berjumlah empat anak dengan usia antara 7 hingga 8 tahun.

    “Hingga kini, telah diterbitkan dua laporan polisi, masing-masing mencakup tiga korban pada laporan pertama dan satu korban pada laporan kedua yang diterima pada 12 Desember 2025,” lanjutnya.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menjelaskan, keterbatasan saksi membuat pihaknya sangat bergantung pada hasil asesmen psikologis dari UPTD PPA. Asesmen dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan keterangan korban konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Proses ini bukan lambat, tetapi memang harus dilakukan sesuai prosedur demi kepentingan korban dan kekuatan pembuktian,” tambah AKP Zeska.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan kegiatan kesenian, di mana tersangka memanfaatkan situasi dengan mendekati anak-anak.

    “Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan. Polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta melengkapi berkas dengan hasil visum dan keterangan ahli psikologi,” terangnya.

    Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak. Warga, diminta segera melapor apabila mengetahui adanya korban lain.

    “Kami menjamin Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan siap menerima laporan selama 24 jam,” tegas Kapolresta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    (Sf/Rs)