Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti motor N-Max yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:M.anshori/Seutarfakta.com)
Tenggarong - Satu komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terdiri dari lima orang berhasil diringkus polisi. Para pelaku beraksi di Kota Samarinda dan Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) .
Lima pelaku tersebut berinisial AH, RS, DS, EH dan AS. Dua di antaranya berstatus residivis kambuhan, yakni AH dan RS kerap beraksi di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan DS dan EH berakhir di Kota Samarinda. Sementara AS merupakan penadah hasil pencurian motor yang dilakukan para pelaku.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano mengatakan AH dan RS berhasil diringkus pihaknya setelah melakukan pencurian pada periode April-Mei 2024 dengan delapan motor milik Kecamatan Tenggaron Seberang.
"AH dan RS ini perannya mengumpulkan motor curian. Mereka melakukan pencurian sesuai permintaan dari si penadah, AS," kata IPTU Raymond, Kamis (20/6/2024). Permintaan unit motor dari AS seperti N-Max, Honda CRF dan Honda Beat.
Setelah itu, keduanya melakukan pencurian untuk dijual ke AS di Kota Samarinda seharga Rp3,5 juta per unit motor. "Mereka menjual enam unit N-Max, satu unit Beat dan satu unit CRF, sebutnya.
Dalam kasus melibatkan lima pelaku dari Samarinda, dua di antaranya diamankan di Polsek Tenggarong dan ketiga pelaku lainnya diamankan Polresta Samarinda.
"Mereka menarget motor yang tidak dikunci stang di depan rumah saat malam hari. Mereka mendorong motor itu ke tempat aman dan menyalakan motor lalu kabur," jelasnya.
Kata dia, pelaku AS mengumpulkan hasil motor curian dari keempat pelaku untuk dijual ke daerah lain. "AS ini menjual motor curian itu lebih mahal harganya, yakni Rp9 sampai Rp9,5 juta per unit ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) dengan menggunakan mobil. Motor itu tanpa surat dan kunci diduplikat," ungkapnya.
IPTU Raymond pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tak lupa mengunci stang motor untuk mnghindari hal yang tidak diinginkan.
AH dan RS diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Sedangkan tiga pelaku lainnya telah diamankan di Samarinda. Keduanya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Diberatkan dengan pasal 664 KUH Pidana karena merupakan seorang residivis penipuan dan pencurian.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti motor N-Max yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:M.anshori/Seutarfakta.com)
Tenggarong - Satu komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terdiri dari lima orang berhasil diringkus polisi. Para pelaku beraksi di Kota Samarinda dan Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) .
Lima pelaku tersebut berinisial AH, RS, DS, EH dan AS. Dua di antaranya berstatus residivis kambuhan, yakni AH dan RS kerap beraksi di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan DS dan EH berakhir di Kota Samarinda. Sementara AS merupakan penadah hasil pencurian motor yang dilakukan para pelaku.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano mengatakan AH dan RS berhasil diringkus pihaknya setelah melakukan pencurian pada periode April-Mei 2024 dengan delapan motor milik Kecamatan Tenggaron Seberang.
"AH dan RS ini perannya mengumpulkan motor curian. Mereka melakukan pencurian sesuai permintaan dari si penadah, AS," kata IPTU Raymond, Kamis (20/6/2024). Permintaan unit motor dari AS seperti N-Max, Honda CRF dan Honda Beat.
Setelah itu, keduanya melakukan pencurian untuk dijual ke AS di Kota Samarinda seharga Rp3,5 juta per unit motor. "Mereka menjual enam unit N-Max, satu unit Beat dan satu unit CRF, sebutnya.
Dalam kasus melibatkan lima pelaku dari Samarinda, dua di antaranya diamankan di Polsek Tenggarong dan ketiga pelaku lainnya diamankan Polresta Samarinda.
"Mereka menarget motor yang tidak dikunci stang di depan rumah saat malam hari. Mereka mendorong motor itu ke tempat aman dan menyalakan motor lalu kabur," jelasnya.
Kata dia, pelaku AS mengumpulkan hasil motor curian dari keempat pelaku untuk dijual ke daerah lain. "AS ini menjual motor curian itu lebih mahal harganya, yakni Rp9 sampai Rp9,5 juta per unit ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) dengan menggunakan mobil. Motor itu tanpa surat dan kunci diduplikat," ungkapnya.
IPTU Raymond pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tak lupa mengunci stang motor untuk mnghindari hal yang tidak diinginkan.
AH dan RS diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Sedangkan tiga pelaku lainnya telah diamankan di Samarinda. Keduanya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Diberatkan dengan pasal 664 KUH Pidana karena merupakan seorang residivis penipuan dan pencurian.
(Sf/By)