Seputar Kaltim

    Satu Kilogram Sabu dan 2.560 Butir Pil Ekstasi dan Satu Pelaku Diamankan Polda Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari satu pelaku warga Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polda Kaltim. Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu dan 2.560 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial HZ (40), warga Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda.

    Penangkapan dilakukan Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Aksi cepat Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Kaltim ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HE, yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan HZ.

    “Dari informasi yang kami peroleh, masih ada narkoba lain yang disimpan adik dari tersangka HE. Kami langsung bergerak dan berhasil menemukan sabu seberat lebih dari satu kilogram serta ribuan butir ekstasi,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari dalam siaran persnya, Kamis (28/8/2025).

    Barang bukti ditemukan di rumah tersangka, termasuk tiga tas, dua timbangan digital, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Een, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    Kombes Arif menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

    “Ini bukan sekadar kasus perorangan. Kami duga ada jaringan besar di balik peredaran ini. Penyelidikan akan terus kami dalami,” imbuhnya.

    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata.

    “Polda Kaltim berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” paparnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satu Kilogram Sabu dan 2.560 Butir Pil Ekstasi dan Satu Pelaku Diamankan Polda Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari satu pelaku warga Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polda Kaltim. Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu dan 2.560 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial HZ (40), warga Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda.

    Penangkapan dilakukan Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Aksi cepat Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Kaltim ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HE, yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan HZ.

    “Dari informasi yang kami peroleh, masih ada narkoba lain yang disimpan adik dari tersangka HE. Kami langsung bergerak dan berhasil menemukan sabu seberat lebih dari satu kilogram serta ribuan butir ekstasi,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari dalam siaran persnya, Kamis (28/8/2025).

    Barang bukti ditemukan di rumah tersangka, termasuk tiga tas, dua timbangan digital, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Een, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    Kombes Arif menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

    “Ini bukan sekadar kasus perorangan. Kami duga ada jaringan besar di balik peredaran ini. Penyelidikan akan terus kami dalami,” imbuhnya.

    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata.

    “Polda Kaltim berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” paparnya.

    (Sf/Rs)