Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba saat penggerebekan di sebuah pondok di Kelurahan Riko (Dok: HO/Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial RAA (25) di sebuah pondok di RT 6 Kelurahan Riko yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada 10 Mei 2026 malam sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Seorang pria berhasil kami amankan di sebuah pondok di Kelurahan Riko yang disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Wijaya.
Iptu Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu tabung plastik warna putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri milik tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar pondok. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna plum purple yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, polisi menemukan tas hitam berisi uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Polisi juga mengamankan plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lain yang disimpan dalam tabung plastik putih dibungkus kantong hitam di area belakang kandang ayam tak jauh dari pondok tempat tersangka ditangkap.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,22 gram," lanjut Wijaya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah PPU.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba saat penggerebekan di sebuah pondok di Kelurahan Riko (Dok: HO/Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial RAA (25) di sebuah pondok di RT 6 Kelurahan Riko yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada 10 Mei 2026 malam sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Seorang pria berhasil kami amankan di sebuah pondok di Kelurahan Riko yang disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Wijaya.
Iptu Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu tabung plastik warna putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri milik tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar pondok. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna plum purple yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, polisi menemukan tas hitam berisi uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Polisi juga mengamankan plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lain yang disimpan dalam tabung plastik putih dibungkus kantong hitam di area belakang kandang ayam tak jauh dari pondok tempat tersangka ditangkap.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,22 gram," lanjut Wijaya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah PPU.
(Sf/Lo)