Seputar Kaltim

    Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 15 Paket Sabu dengan Cara Jejak

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Seorang pria berinisial D tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan setelah sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial WS yang memiliki satu paket sabu.

    Dimana WS mengaku telah mendapakan sabu tersebut dari pria berinisal D (38). Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan D di sebuah rumah kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Sabtu (4/1/2025) sekitar Pukul 22.00 Wita.

    “Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 15 paket sabu seberat 4,51 gram, satu plastik klip kosong, satu sendok plastik warna hitam, satu kotak berwarna putih, satu bekas sarung parfum hitam dan satu handphone merk Galaxy A04e,” ucap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya dalam siaran persnya, Senin (6/1/2025).

    Saat diintrogasi, lanjutnya, tersangka D mengaku telah menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana D mendapatkan sabu tersebut menggunakan cara di jejak (taruh di suatu tempat) di kawasan tangki satu.

    “Dan saat ini tersangka D berserta barang buktinya telah kami amankan di Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 15 Paket Sabu dengan Cara Jejak

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Seorang pria berinisial D tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan setelah sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial WS yang memiliki satu paket sabu.

    Dimana WS mengaku telah mendapakan sabu tersebut dari pria berinisal D (38). Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan D di sebuah rumah kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Sabtu (4/1/2025) sekitar Pukul 22.00 Wita.

    “Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 15 paket sabu seberat 4,51 gram, satu plastik klip kosong, satu sendok plastik warna hitam, satu kotak berwarna putih, satu bekas sarung parfum hitam dan satu handphone merk Galaxy A04e,” ucap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya dalam siaran persnya, Senin (6/1/2025).

    Saat diintrogasi, lanjutnya, tersangka D mengaku telah menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana D mendapatkan sabu tersebut menggunakan cara di jejak (taruh di suatu tempat) di kawasan tangki satu.

    “Dan saat ini tersangka D berserta barang buktinya telah kami amankan di Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

    (Sf/Rs)