Cari disini...
Seputar Kaltim
Para tersangka yang berinisial ES (37), ERA (28) dan EA (57). (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Tiga orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, (8/6/2025) Siang. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial ES (37), ERA (28) dan EA (57). Total berat bruto sabu yang disita mencapai 62,02 gram.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka yakni ES dan ERA pada Minggu, (8/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
"Berdasarkan penyelidikan pertama berhasil diamankan barang bukti antara lain satu poket sabu ukuran sedang, dua poket kecil sabu, berbagai jenis plastik klip, dua potongan sedotan, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 8,48 gram," ujar AKP Agus.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu ES dan ERA, yang terlebih dahulu diamankan di lokasi yang sama. Tersangka EA berhasil diamankan sekitar pukul 13.40 Wita, Minggu (8/6/2025).
Dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Sehingga, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ES dan ERA.
"Setelah kami interogasi, dua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EA. Tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan EA di lokasi berbeda di Kelurahan Bugis," ungkapnya.
Ia pun menyebut dari tangan tersangka EA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bandel plastik klip ukuran sedang, satu minuman teh kotak, satu bungkus snack, satu kotak pembungkus merek YZS Yurizumi, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 53,54 gram.
"Semua barang bukti kami amankan, dan ketiga tersangka kini di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Kendati demikian, AKP Agus mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Para tersangka yang berinisial ES (37), ERA (28) dan EA (57). (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Tiga orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, (8/6/2025) Siang. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial ES (37), ERA (28) dan EA (57). Total berat bruto sabu yang disita mencapai 62,02 gram.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka yakni ES dan ERA pada Minggu, (8/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
"Berdasarkan penyelidikan pertama berhasil diamankan barang bukti antara lain satu poket sabu ukuran sedang, dua poket kecil sabu, berbagai jenis plastik klip, dua potongan sedotan, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 8,48 gram," ujar AKP Agus.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu ES dan ERA, yang terlebih dahulu diamankan di lokasi yang sama. Tersangka EA berhasil diamankan sekitar pukul 13.40 Wita, Minggu (8/6/2025).
Dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Sehingga, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ES dan ERA.
"Setelah kami interogasi, dua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EA. Tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan EA di lokasi berbeda di Kelurahan Bugis," ungkapnya.
Ia pun menyebut dari tangan tersangka EA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bandel plastik klip ukuran sedang, satu minuman teh kotak, satu bungkus snack, satu kotak pembungkus merek YZS Yurizumi, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 53,54 gram.
"Semua barang bukti kami amankan, dan ketiga tersangka kini di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Kendati demikian, AKP Agus mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau," tandasnya.
(Sf/Rs)