Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku perampokan di tiga gerai BRILink Kutai Timur. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk tiga dari empat pelaku perampokan bersenjata tajam yang menyasar agen BRILink. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 8 September 2025.
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang saat beraksi. Mereka mendobrak pintu dan langsung mengancam pegawai dengan tujuan mempermudah aksi pencurian yang disertai kekerasan.
"Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu memantau gerai BRILink yang akan dijadikan target pencurian dengan kekerasan. Setelah itu, mereka mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam gerai," ujar AKBP Fauzan.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, Polres Kutim menetapkan 4 sebagai tersangka. HH (31) mengancam pegawai BRILink dengan parang, H (25), berperan mengawasi keadaan di luar gerai saat aksi, KN (17), perannya mengambil uang yang ada di laci kemudian memasukkannya ke dalam tas.
"Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S (29),masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam,"tambahnya.
Aksi perampokan dengan kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu BRILink Bengalon, pada 3 Agustus 2025, BRILink Galeri Jasa 4 Gang Rambutan, Desa Sangatta Utara, yang terjadi pada 29 Agustus 2025, dan yang terakhir BRILink Lumintu Gang Masjid, Desa Sangatta Utara, pada 5 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 00.50 WITA, setelah tim gabungan dari Polres Kutim, Polsek Sangatta, dan Jatanras Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan di kos-kosan di Gang Seroni 4 RT 7, Kelurahan Sangatta Utara, dan langsung dibawa ke Mako Polres Kutim untuk interogasi.
"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, sepatu, jaket, motor Honda Beat hijau KT 2510 REV, iPhone XR dan tablet," jelasnya.
Total kerugian dari tiga lokasi perampokan mencapai Rp89 juta. dengan rincian TKP Bengalon Rp11 juta, TKP Gang Masjid Rp16 juta dan TKP Galeri Jasa 4: Rp62,2 juta.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1), KUHP tindak pencurian dengan kekerasan, Junto pasal 363 ayat (1), angka 4 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan tersangka anak dibawah umur akan tetap dikenakan pasal yang sama namun proses hukumnya akan disesuaikan.
"Kami melakukan pemeriksaan secara cepat dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, tentunya dengan pendampingan dari perwakilan hukum," jelas AKP Ardian.
Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku bukan warga asli Kutim, melainkan warga dari daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan dan baru beberapa bulan tinggal di Kutim
"Keempat pelaku ini tinggal di Sangatta, paling lama sekitar satu tahun. Ada yang baru dua bulan, ada juga yang tiga bulan. Jadi mereka memang spesialis melakukan pencurian lintas provinsi," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku perampokan di tiga gerai BRILink Kutai Timur. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk tiga dari empat pelaku perampokan bersenjata tajam yang menyasar agen BRILink. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 8 September 2025.
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang saat beraksi. Mereka mendobrak pintu dan langsung mengancam pegawai dengan tujuan mempermudah aksi pencurian yang disertai kekerasan.
"Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu memantau gerai BRILink yang akan dijadikan target pencurian dengan kekerasan. Setelah itu, mereka mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam gerai," ujar AKBP Fauzan.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, Polres Kutim menetapkan 4 sebagai tersangka. HH (31) mengancam pegawai BRILink dengan parang, H (25), berperan mengawasi keadaan di luar gerai saat aksi, KN (17), perannya mengambil uang yang ada di laci kemudian memasukkannya ke dalam tas.
"Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S (29),masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam,"tambahnya.
Aksi perampokan dengan kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu BRILink Bengalon, pada 3 Agustus 2025, BRILink Galeri Jasa 4 Gang Rambutan, Desa Sangatta Utara, yang terjadi pada 29 Agustus 2025, dan yang terakhir BRILink Lumintu Gang Masjid, Desa Sangatta Utara, pada 5 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 00.50 WITA, setelah tim gabungan dari Polres Kutim, Polsek Sangatta, dan Jatanras Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan di kos-kosan di Gang Seroni 4 RT 7, Kelurahan Sangatta Utara, dan langsung dibawa ke Mako Polres Kutim untuk interogasi.
"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, sepatu, jaket, motor Honda Beat hijau KT 2510 REV, iPhone XR dan tablet," jelasnya.
Total kerugian dari tiga lokasi perampokan mencapai Rp89 juta. dengan rincian TKP Bengalon Rp11 juta, TKP Gang Masjid Rp16 juta dan TKP Galeri Jasa 4: Rp62,2 juta.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1), KUHP tindak pencurian dengan kekerasan, Junto pasal 363 ayat (1), angka 4 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan tersangka anak dibawah umur akan tetap dikenakan pasal yang sama namun proses hukumnya akan disesuaikan.
"Kami melakukan pemeriksaan secara cepat dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, tentunya dengan pendampingan dari perwakilan hukum," jelas AKP Ardian.
Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku bukan warga asli Kutim, melainkan warga dari daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan dan baru beberapa bulan tinggal di Kutim
"Keempat pelaku ini tinggal di Sangatta, paling lama sekitar satu tahun. Ada yang baru dua bulan, ada juga yang tiga bulan. Jadi mereka memang spesialis melakukan pencurian lintas provinsi," pungkasnya.
(Sf/Rs)