Seputar Kaltim

    Satreskrim Berhasil Ungkap Ratusan Perkara di PPU Selama Januari-Oktober 2024, Didominasi Kekerasan PPA

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    11 November 2024 pukul 14:02 WITA

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Istimewa)

    Penajam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 196 laporan perkara dari masyarakat selama periode Januari hingga Oktober 2024.

    Dalam periode itu, polres berhasil mengungkap perkara sebanyak 129 kasus atau 66 persen.

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengaku selama melakukan pengungkapan, perkara yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 37 kasus, meliputi penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan lainnya.

    “Sepanjang Januari-Oktober, kami mencatat ada kasus yang tertinggi dibandingkan kasus-kasus yang lainnya, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan dari angka itu, kemungkinan masih ada kasus yang belum dilaporkan atau terungkap,” ucap AKP Dian, Senin (11/11/2024).

    Ia turut merinci berbagai kasus lainnya, seperti pencurian kategori berat berjumlah 33 kasus, pencurian kategori biasa ada 11 kasus, pencurian motor tercatat 13 kasus, pengeroyokan ada 11 kasus dan lainnya.

    Kata dia, kasus terparah yang pernah ditangani oleh pihaknya adalah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, pada 6 Februari 2024 lalu. 

    Di mana pada peristiwa itu telah menewaskan lima orang dan pelaku merupakan seorang pelajar SMK sekaligus tetangga korban.

    “Itu kasus yang cukup parah ya, bahkan motif pembunuhannya pun terbilang sepele sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap AKP Dian.

    Agar kasus kriminal bisa diminimalisir, Polres PPU mengajak masyarakat untuk mengurungkan niatnya saat ingin melakukan perbuatan melawan hukum.

    Sebab jika seseorang pernah melakukan tindak kriminal, tindakan tersebut akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Mantan narapidana atau residivis, pada SKCK-nya tercatat pernah melakukan tindak kejahatan. Tentu pernyataan itu akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan studi. Untuk itu, kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak kriminal,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satreskrim Berhasil Ungkap Ratusan Perkara di PPU Selama Januari-Oktober 2024, Didominasi Kekerasan PPA

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    11 November 2024 pukul 14:02 WITA

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Istimewa)

    Penajam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 196 laporan perkara dari masyarakat selama periode Januari hingga Oktober 2024.

    Dalam periode itu, polres berhasil mengungkap perkara sebanyak 129 kasus atau 66 persen.

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengaku selama melakukan pengungkapan, perkara yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 37 kasus, meliputi penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan lainnya.

    “Sepanjang Januari-Oktober, kami mencatat ada kasus yang tertinggi dibandingkan kasus-kasus yang lainnya, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan dari angka itu, kemungkinan masih ada kasus yang belum dilaporkan atau terungkap,” ucap AKP Dian, Senin (11/11/2024).

    Ia turut merinci berbagai kasus lainnya, seperti pencurian kategori berat berjumlah 33 kasus, pencurian kategori biasa ada 11 kasus, pencurian motor tercatat 13 kasus, pengeroyokan ada 11 kasus dan lainnya.

    Kata dia, kasus terparah yang pernah ditangani oleh pihaknya adalah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, pada 6 Februari 2024 lalu. 

    Di mana pada peristiwa itu telah menewaskan lima orang dan pelaku merupakan seorang pelajar SMK sekaligus tetangga korban.

    “Itu kasus yang cukup parah ya, bahkan motif pembunuhannya pun terbilang sepele sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap AKP Dian.

    Agar kasus kriminal bisa diminimalisir, Polres PPU mengajak masyarakat untuk mengurungkan niatnya saat ingin melakukan perbuatan melawan hukum.

    Sebab jika seseorang pernah melakukan tindak kriminal, tindakan tersebut akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Mantan narapidana atau residivis, pada SKCK-nya tercatat pernah melakukan tindak kejahatan. Tentu pernyataan itu akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan studi. Untuk itu, kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak kriminal,” tandasnya.

    (Sf/By)