Seputar Kaltim

    Satpolairud Polres Kukar Amankan 17 Poket Sabu-sabu Seberat 20,13 Gram

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Oktober 2024 pukul 15:51 WITA

    Pelaku S dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Dok. Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangasanga, Kukar.

    Pelaku berinisial S (32) diamankan di Jalan Budiyono, RT 6 Kelurahan Sangasanga Muara, Selasa (15/10/2024). 

    Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari nelayan dan pekerja kapal mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

    Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, personelnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka S di kediamannya.

    "Saat kami geledah pelaku lagi tidur di kamar," kata AKP Yohanes Bonar Adiguna Kamis (17/10/2024).

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 17 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan total berat 20,13 gram. 

    Polisi juga menyita dua buah timbangan digital, tas kecil, alat takar sabu seperti pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp115 ribu yang diduga hasil jual sabu.

    "Semua barang bukti sudah ditemukan dan pelaku mengakui itu barang miliknya," ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.

    Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. 

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpolairud Polres Kukar Amankan 17 Poket Sabu-sabu Seberat 20,13 Gram

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Oktober 2024 pukul 15:51 WITA

    Pelaku S dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Dok. Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangasanga, Kukar.

    Pelaku berinisial S (32) diamankan di Jalan Budiyono, RT 6 Kelurahan Sangasanga Muara, Selasa (15/10/2024). 

    Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari nelayan dan pekerja kapal mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

    Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, personelnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka S di kediamannya.

    "Saat kami geledah pelaku lagi tidur di kamar," kata AKP Yohanes Bonar Adiguna Kamis (17/10/2024).

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 17 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan total berat 20,13 gram. 

    Polisi juga menyita dua buah timbangan digital, tas kecil, alat takar sabu seperti pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp115 ribu yang diduga hasil jual sabu.

    "Semua barang bukti sudah ditemukan dan pelaku mengakui itu barang miliknya," ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.

    Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. 

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

    (Sf/By)