Seputar Kaltim

    Satpol PP Usulkan Pemberian Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Melanggar 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 13:31 WITA

    Penampakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Tradisonal Pandansari Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Beberapa hari lalu, tepatnya pada Selasa (3/12/2024), petugas gabungan Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat.

    Berdasarkan data yang diterima, sekitar 312 PKL terdata telah menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, baik pedagang kering maupun basah.

    Menanggapi situasi ini, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengungkapkan, bahwa penertiban yang dilakukan sejauh ini tidak memberikan efek jera bagi PKL. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi para pedagang yang melanggar aturan.

    "Jika penertiban yang dilakukan tidak memberikan efek jera, maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," kata Izmir kepada awak media, Jumat (6/12/2024).

    Ia berharap dengan adanya sanksi tersebut, para PKL dapat menyadari kesalahan mereka. Saat ini, penertiban yang dilakukan bersifat non yustisi, namun apabila sudah memasuki tahap penertiban yustisi, maka sanksi hukum akan diterapkan kepada PKL yang masih membandel.

    "Kami juga telah mengimbau agar para pedagang bisa berkoordinasi dan bekerjasama untuk menata ulang kebiasaan berjualannya, sehingga lebih tertib dan taat aturan yang ada," jelasnya.

    Ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan ini tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan pendekatan yang hati-hati, mengingat sebelumnya banyak terjadi pembiaran terhadap praktik berjualan yang tidak tertib.

    "Untuk itu, kami berharap sanksi yang lebih tegas akan memberikan efek jera, karena selama ini kegiatan para PKL telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Pasar Pandansari," tambahnya.

    Izmir menekankan, jika penertiban dilakukan berkali-kali tetap tidak efektif, maka perlu ada upaya baru, salah satunya dengan penerapan sanksi yang lebih konkret.

    Hal ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

    "Karena kami ingin semua pihak merasa nyaman dan bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuai semestinya," tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Usulkan Pemberian Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Melanggar 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 13:31 WITA

    Penampakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Tradisonal Pandansari Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Beberapa hari lalu, tepatnya pada Selasa (3/12/2024), petugas gabungan Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat.

    Berdasarkan data yang diterima, sekitar 312 PKL terdata telah menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, baik pedagang kering maupun basah.

    Menanggapi situasi ini, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengungkapkan, bahwa penertiban yang dilakukan sejauh ini tidak memberikan efek jera bagi PKL. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi para pedagang yang melanggar aturan.

    "Jika penertiban yang dilakukan tidak memberikan efek jera, maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," kata Izmir kepada awak media, Jumat (6/12/2024).

    Ia berharap dengan adanya sanksi tersebut, para PKL dapat menyadari kesalahan mereka. Saat ini, penertiban yang dilakukan bersifat non yustisi, namun apabila sudah memasuki tahap penertiban yustisi, maka sanksi hukum akan diterapkan kepada PKL yang masih membandel.

    "Kami juga telah mengimbau agar para pedagang bisa berkoordinasi dan bekerjasama untuk menata ulang kebiasaan berjualannya, sehingga lebih tertib dan taat aturan yang ada," jelasnya.

    Ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan ini tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan pendekatan yang hati-hati, mengingat sebelumnya banyak terjadi pembiaran terhadap praktik berjualan yang tidak tertib.

    "Untuk itu, kami berharap sanksi yang lebih tegas akan memberikan efek jera, karena selama ini kegiatan para PKL telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Pasar Pandansari," tambahnya.

    Izmir menekankan, jika penertiban dilakukan berkali-kali tetap tidak efektif, maka perlu ada upaya baru, salah satunya dengan penerapan sanksi yang lebih konkret.

    Hal ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

    "Karena kami ingin semua pihak merasa nyaman dan bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuai semestinya," tuturnya.

    (Sf/Rs)