Seputar Kaltim

    Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Penjualan Miras Ilegal Jelang Tahun Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    28 Desember 2024 pukul 17:32 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono saat melakukan monitoring batasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu (24/12/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satpol PP Kota Balikpapan semakin gencar mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang Menjelang perayaan tahun baru 2025.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras tak berizin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan penjualan minuman beralkohol dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengaku kini tengah fokus pada razia dan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI dan Polri, terutama di tempat-tempat yang sering dilaporkan menjual miras tanpa izin.

    “Kami berusaha untuk memastikan setiap tempat yang menjual miras sudah mematuhi Perda 16/2000 tentang Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan penjualan di THM berizin, serta restoran yang tergabung dengan hotel," ucap Boedi, Sabtu (28/12/2024).

    Satpol PP juga tengah menunggu Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang akan memberikan instruksi lebih lanjut tentang monitoring tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol selama periode liburan panjang ini.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan apabila ada instruksi untuk menutup tempat yang tidak berizin, kami akan segera menindaklanjuti," akunya.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP Balikpapan telah berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal dari berbagai tempat yang diduga melanggar aturan. Barang bukti akan dimusnahkan sebagai bagian upaya menegakkan perda dan mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol.

    Menurutnya, meski penjualan miras berizin masih diperbolehkan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, tapi Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat yang tidak memiliki izin.

    “Kami akan terus melakukan razia sepanjang tahun dan menindak tegas tempat yang melanggar peraturan," tegasnya.

    Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat ini, suasana perayaan Nataru dapat berlangsung aman dan tertib, serta mencegah peredaran miras ilegal yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    “Satpol PP berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif di Balikpapan, terutama pada saat perayaan hari besar agama,” tuturnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Penjualan Miras Ilegal Jelang Tahun Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    28 Desember 2024 pukul 17:32 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono saat melakukan monitoring batasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu (24/12/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satpol PP Kota Balikpapan semakin gencar mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang Menjelang perayaan tahun baru 2025.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras tak berizin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan penjualan minuman beralkohol dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengaku kini tengah fokus pada razia dan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI dan Polri, terutama di tempat-tempat yang sering dilaporkan menjual miras tanpa izin.

    “Kami berusaha untuk memastikan setiap tempat yang menjual miras sudah mematuhi Perda 16/2000 tentang Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan penjualan di THM berizin, serta restoran yang tergabung dengan hotel," ucap Boedi, Sabtu (28/12/2024).

    Satpol PP juga tengah menunggu Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang akan memberikan instruksi lebih lanjut tentang monitoring tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol selama periode liburan panjang ini.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan apabila ada instruksi untuk menutup tempat yang tidak berizin, kami akan segera menindaklanjuti," akunya.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP Balikpapan telah berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal dari berbagai tempat yang diduga melanggar aturan. Barang bukti akan dimusnahkan sebagai bagian upaya menegakkan perda dan mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol.

    Menurutnya, meski penjualan miras berizin masih diperbolehkan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, tapi Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat yang tidak memiliki izin.

    “Kami akan terus melakukan razia sepanjang tahun dan menindak tegas tempat yang melanggar peraturan," tegasnya.

    Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat ini, suasana perayaan Nataru dapat berlangsung aman dan tertib, serta mencegah peredaran miras ilegal yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    “Satpol PP berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif di Balikpapan, terutama pada saat perayaan hari besar agama,” tuturnya.

    (Sf/By)