Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siwantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan kesiapan dalam menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini.
Namun, langkah tersebut masih menunggu regulasi resmi yakni lembaran daerah terkait dengan peraturan daerah sebagai dasar penertiban yang sudah disahkan oleh DPRD dan Wali Kota Samarinda pada akhir tahun lalu.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi untuk penertiban. Ia juga menyebut bawa di waktu sebelumnya ia telah melakukan penindakan, termasuk mengangkut Pertamini serta rak BBM eceran baik yang bentuknya botolan ataupun jeriken.
"Jika peraturan daerah sudah terbit dan masuk dalam lembaran daerah, kami pasti akan turun. Gudang untuk menampung hasil penertiban juga sudah kami siapkan," ujar Anis.
Data sementara, ia mencatat ada sekitar 947 Pertamini yang beroperasi di Samarinda pada pertengahan 2024. Namun lanjutnya, angka ini diperkirakan masih akan berubah seiring waktu.
Oleh karena itu, Satpol PP akan kembali melakukan pendataan dan sosialisasi sebelum eksekusi penertiban dilakukan.
Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menertibkan hampir 1.000 Pertamini, Anis menyatakan bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama.
Dengan adanya personel yang diBKO-kan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan jalan protokol sebagai percontohan.
Ia juga mengingatkan bahwa pedagang BBM eceran sebelumnya telah mendapat sosialisasi melalui surat edaran wali kota, sehingga diharapkan mereka mematuhi aturan yang akan ditegakkan.
Terkait dugaan adanya SPBU nakal yang turut berperan dalam maraknya BBM eceran, Satpol PP menegaskan bahwa penindakan terhadap SPBU memerlukan keterlibatan aparat kepolisian.
Untuk saat ini, fokus utama mereka adalah menertibkan Pertamini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi jangan diragukan, kalo sudah ada Perdanya terbit dimasukan lembaran daerah kita akan turun," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siwantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan kesiapan dalam menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini.
Namun, langkah tersebut masih menunggu regulasi resmi yakni lembaran daerah terkait dengan peraturan daerah sebagai dasar penertiban yang sudah disahkan oleh DPRD dan Wali Kota Samarinda pada akhir tahun lalu.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi untuk penertiban. Ia juga menyebut bawa di waktu sebelumnya ia telah melakukan penindakan, termasuk mengangkut Pertamini serta rak BBM eceran baik yang bentuknya botolan ataupun jeriken.
"Jika peraturan daerah sudah terbit dan masuk dalam lembaran daerah, kami pasti akan turun. Gudang untuk menampung hasil penertiban juga sudah kami siapkan," ujar Anis.
Data sementara, ia mencatat ada sekitar 947 Pertamini yang beroperasi di Samarinda pada pertengahan 2024. Namun lanjutnya, angka ini diperkirakan masih akan berubah seiring waktu.
Oleh karena itu, Satpol PP akan kembali melakukan pendataan dan sosialisasi sebelum eksekusi penertiban dilakukan.
Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menertibkan hampir 1.000 Pertamini, Anis menyatakan bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama.
Dengan adanya personel yang diBKO-kan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan jalan protokol sebagai percontohan.
Ia juga mengingatkan bahwa pedagang BBM eceran sebelumnya telah mendapat sosialisasi melalui surat edaran wali kota, sehingga diharapkan mereka mematuhi aturan yang akan ditegakkan.
Terkait dugaan adanya SPBU nakal yang turut berperan dalam maraknya BBM eceran, Satpol PP menegaskan bahwa penindakan terhadap SPBU memerlukan keterlibatan aparat kepolisian.
Untuk saat ini, fokus utama mereka adalah menertibkan Pertamini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi jangan diragukan, kalo sudah ada Perdanya terbit dimasukan lembaran daerah kita akan turun," tegasnya.
(Sf/Rs)