Seputar Kaltim

    Satpol PP Samarinda Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kawasan Gunung Mangga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    15 Agustus 2023 pukul 19:18 WITA

    Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja, Maradona Abdullah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah hingga Jembatan Achmad Amins.

    Penertiban ini sebagai tindak lanjut sosialisasi penerapan e-Reklame dan Perwali nomor 34 tahun 2023 pada pekan lalu.

    Tempat tersebut memang dikenal sebagai lokasi yang tepat untuk peletakan Alat peraga kampanye (Algaka), seperti spanduk digantung di pepohonan dan pagar rumah orang serta tumpukan kayu.

    "Kami lakukan penertiban di Kecamatan Sambutan dan menemukan puluhan Algaka yang tidak berizin dan membayar pajak. Kita tertibkan yang di atas pohon, parit dan badan jalan," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Maradona Abdullah, Selasa (15/8/2023).

    Selain itu, Satpol PP juga melakukan komunikasi kepada pemilik spanduk tersebut sekaligus sebagai bentuk sosialisasi. "Kami langsung komunikasikan dan ingatkan kembali kepada partai terkait, untuk mengikuti regulasi yang berlaku," ungkapnya.

    Diketahui, pemantauan tersebut melalui barcode di setiap spanduk dan dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak tak berwewenang. "Kami masih pantau, sementara tidak ada, yang sering kami temukan tidak memiliki barcode dalam spanduknya itu," bebernya.

    Setelah 17 Agustus 2023, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menyusuri di gang kecil yang terdapat Algaka.

    "Harusnya kami lakukan penertiba di gang, cuman masih keterbatasan waktu, sehingga untuk Minggu ini kami libatkan tim besar, untuk Kecamatan nantinya yang menyusuri," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Samarinda Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kawasan Gunung Mangga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    15 Agustus 2023 pukul 19:18 WITA

    Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja, Maradona Abdullah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah hingga Jembatan Achmad Amins.

    Penertiban ini sebagai tindak lanjut sosialisasi penerapan e-Reklame dan Perwali nomor 34 tahun 2023 pada pekan lalu.

    Tempat tersebut memang dikenal sebagai lokasi yang tepat untuk peletakan Alat peraga kampanye (Algaka), seperti spanduk digantung di pepohonan dan pagar rumah orang serta tumpukan kayu.

    "Kami lakukan penertiban di Kecamatan Sambutan dan menemukan puluhan Algaka yang tidak berizin dan membayar pajak. Kita tertibkan yang di atas pohon, parit dan badan jalan," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Maradona Abdullah, Selasa (15/8/2023).

    Selain itu, Satpol PP juga melakukan komunikasi kepada pemilik spanduk tersebut sekaligus sebagai bentuk sosialisasi. "Kami langsung komunikasikan dan ingatkan kembali kepada partai terkait, untuk mengikuti regulasi yang berlaku," ungkapnya.

    Diketahui, pemantauan tersebut melalui barcode di setiap spanduk dan dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak tak berwewenang. "Kami masih pantau, sementara tidak ada, yang sering kami temukan tidak memiliki barcode dalam spanduknya itu," bebernya.

    Setelah 17 Agustus 2023, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menyusuri di gang kecil yang terdapat Algaka.

    "Harusnya kami lakukan penertiba di gang, cuman masih keterbatasan waktu, sehingga untuk Minggu ini kami libatkan tim besar, untuk Kecamatan nantinya yang menyusuri," pungkasnya.

    (Sf/By)