Cari disini...
Seputar Kaltim
Samarinda - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menemukan botol miras dan pipet sabu saat menertibkan bangunan liar di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota.
Penertiban rutin yang dilakukan pada Jumat (13/6/2024) lalu itu merespon aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi, Anis menjelaskan penertiban dilakukan setelah melalui prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga koordinasi lintas lembaga.
"Kegiatan ini rutin dilakukan selain monitoring dan patroli. Kami menindaklanjuti aduan masyarakat," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
"Kami menemukan hal-hal yang aneh. Seperti pipet, plastik lak dan botol-botol miras yang sudah tidak ada isinya. Barang-barang tersebut kami kumpulkan dan dibersihkan bersama hasil pembongkaran," sambung Anis.
Kegiatan berlanjut hingga Kelurahan Sambutan, Satpol PP mendapati sejumlah pelanggaran berupa bangunan yang menjorok melebihi batas tanah yang dimiliki warga.
Meski belum sampai pada tahap pembongkaran, pihaknya telah memberi teguran dan meminta warga untuk membongkar secara mandiri.
"Ada juga bangunan di luar batas surat tanah. Kami beri waktu untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak ada pergerakan, tentu kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran," tegasnya.
Satpol PP juga melakukan peneguran di kawasan Pasar Sungai Dama, tempat para pelaku UMKM sering melanggar aturan menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.
"Satpol PP tidak pernah melarang aktivitas UMKM. Tapi pelaku usaha juga harus tertib dan tidak melanggar aturan. Kita ingin perekonomian berjalan, tapi juga harus tetap sesuai aturan," ujarnya.
Dia menyebut penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena pelanggaran sering muncul secara bergantian.
"Pelanggar lama berhenti, yang baru muncul lagi, seperti itu terus. Tapi kami tidak pernah lelah, tidak bosan. Kami juga ingin kota ini bersih dan tertib," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Samarinda - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menemukan botol miras dan pipet sabu saat menertibkan bangunan liar di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota.
Penertiban rutin yang dilakukan pada Jumat (13/6/2024) lalu itu merespon aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi, Anis menjelaskan penertiban dilakukan setelah melalui prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga koordinasi lintas lembaga.
"Kegiatan ini rutin dilakukan selain monitoring dan patroli. Kami menindaklanjuti aduan masyarakat," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
"Kami menemukan hal-hal yang aneh. Seperti pipet, plastik lak dan botol-botol miras yang sudah tidak ada isinya. Barang-barang tersebut kami kumpulkan dan dibersihkan bersama hasil pembongkaran," sambung Anis.
Kegiatan berlanjut hingga Kelurahan Sambutan, Satpol PP mendapati sejumlah pelanggaran berupa bangunan yang menjorok melebihi batas tanah yang dimiliki warga.
Meski belum sampai pada tahap pembongkaran, pihaknya telah memberi teguran dan meminta warga untuk membongkar secara mandiri.
"Ada juga bangunan di luar batas surat tanah. Kami beri waktu untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak ada pergerakan, tentu kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran," tegasnya.
Satpol PP juga melakukan peneguran di kawasan Pasar Sungai Dama, tempat para pelaku UMKM sering melanggar aturan menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.
"Satpol PP tidak pernah melarang aktivitas UMKM. Tapi pelaku usaha juga harus tertib dan tidak melanggar aturan. Kita ingin perekonomian berjalan, tapi juga harus tetap sesuai aturan," ujarnya.
Dia menyebut penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena pelanggaran sering muncul secara bergantian.
"Pelanggar lama berhenti, yang baru muncul lagi, seperti itu terus. Tapi kami tidak pernah lelah, tidak bosan. Kami juga ingin kota ini bersih dan tertib," pungkasnya.
(Sf/Lo)