Cari disini...
Seputar Kaltim
Satpol PP Samarinda menyita ratusan miras dari dua toko yang berada di Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (22/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 720 botol minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan bahwa dalam kegiatan yang digelar hari ini tak hanya pengamanan miras, tapi juga terdapat beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang turut ditertibkan.
Terkait dengan pengamanan miras ini pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk dalam sistem SP4N Lapor.
"Kami tidak hanya mengamankan miras dari laporan tersebut, tetapi juga melakukan monitoring di beberapa lokasi," ujar Anis saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pedagang yang menjual miras ini sebelumnya pernah terjaring dalam kasus yang sama. Bahkan telah dikenakan sanksi sekitar Rp5 juta.
Dua lokasi yang terjaring razia adalah Warung Sumber Rejeki di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Warung Amar. Dari kedua lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 720 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Jumlah terbanyak pengaman miras itu dari Warung Sumber Rejeki ada 607 botol dan 113 dari Warung Amar. Barang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses selanjutnya.
"Barang bukti akan kami serahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Barang yang disita akan ditahan hingga proses persidangan selesai," tegasnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP menemukan bahwa banyak barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi seperti di bawah kasur dan kolong meja. Anis berharap dengan tindakan tegas ini, pelanggaran serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Mantan Camat Samarinda Kota itu juga mengatakan bahwa Satpol PP sebelumnya juga melakukan monitoring di daerah Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu di dua toko yang juga menjual miras tidak berijin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Satpol PP Samarinda menyita ratusan miras dari dua toko yang berada di Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (22/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 720 botol minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan bahwa dalam kegiatan yang digelar hari ini tak hanya pengamanan miras, tapi juga terdapat beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang turut ditertibkan.
Terkait dengan pengamanan miras ini pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk dalam sistem SP4N Lapor.
"Kami tidak hanya mengamankan miras dari laporan tersebut, tetapi juga melakukan monitoring di beberapa lokasi," ujar Anis saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pedagang yang menjual miras ini sebelumnya pernah terjaring dalam kasus yang sama. Bahkan telah dikenakan sanksi sekitar Rp5 juta.
Dua lokasi yang terjaring razia adalah Warung Sumber Rejeki di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Warung Amar. Dari kedua lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 720 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Jumlah terbanyak pengaman miras itu dari Warung Sumber Rejeki ada 607 botol dan 113 dari Warung Amar. Barang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses selanjutnya.
"Barang bukti akan kami serahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Barang yang disita akan ditahan hingga proses persidangan selesai," tegasnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP menemukan bahwa banyak barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi seperti di bawah kasur dan kolong meja. Anis berharap dengan tindakan tegas ini, pelanggaran serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Mantan Camat Samarinda Kota itu juga mengatakan bahwa Satpol PP sebelumnya juga melakukan monitoring di daerah Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu di dua toko yang juga menjual miras tidak berijin.
(Sf/Rs)