Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban sejumlah bangunan di kawasan Citra Niaga Samarinda, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menertibkan sejumlah bangunan di kawasan Citra Niaga, Kelurahan Pelabuhan atas instruksi dari Wali Kota, Andi Harun pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban ini sudah melalui proses panjang, mulai dari koordinasi dengan bidang aset Pemkot hingga sosialisasi kepada pemilik ruko.
Kegiatan itu juga selaras dengan misi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menata kembali kawasan Citra Niaga. Lorong-lorong yang selama ini disulap menjadi ruang tambahan oleh pemilik ruko dibongkar sehingga pengunjung memiliki ruang cukup menelusuri toko-toko yang ada. "Penertiban ini bukan ujug-ujug dilakukan. Camat, lurah, UPTD Citra Niaga, dan kami dari Satpol PP sudah memberi sosialisasi sejak 18 Februari," ujar Anis saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya lebih dulu memantau situasi untuk mengukur kepatuhan pemilik ruko. Hasilnya, ada yang sukarela membongkar bangunan tambahan, tapi tak sedikit pula yang tak mengindahkan hingga aparat harus turun tangan. "Pemilik ruko di Citra Niaga sebenarnya sudah diberi HGB (Hak Guna Bangunan) dengan batas yang jelas. Tapi ada saja yang melanggar dengan memperluas bangunan," ungkapnya.
Anis memastikan, bangunan yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga tak luput dari razia. Menurutnya, kebanyakan ruang tambahan itu disulap menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang. "Banyak pemilik ruko menambah bangunan untuk gudang atau tempat penyimpanan. Macam-macam alasannya," kata Anis.
Tak hanya bangunan liar yang dibidik, Satpol PP juga menyoroti kepatuhan terhadap Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB). Semua bangunan di Citra Niaga yang masuk kategori SKTUB wajib mengantongi izin dari Dinas Perdagangan melalui UPTD Citra Niaga. "Kami akan terus mengawal aturan ini dan menertibkan siapa pun yang melanggar," tegasnya.
Kondisi di lapangan, beberapa material bangunan yang masih bisa digunakan disisihkan oleh pemilik ruko. Sisanya, diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan truk untuk dibuang ke TPA.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban sejumlah bangunan di kawasan Citra Niaga Samarinda, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menertibkan sejumlah bangunan di kawasan Citra Niaga, Kelurahan Pelabuhan atas instruksi dari Wali Kota, Andi Harun pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban ini sudah melalui proses panjang, mulai dari koordinasi dengan bidang aset Pemkot hingga sosialisasi kepada pemilik ruko.
Kegiatan itu juga selaras dengan misi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menata kembali kawasan Citra Niaga. Lorong-lorong yang selama ini disulap menjadi ruang tambahan oleh pemilik ruko dibongkar sehingga pengunjung memiliki ruang cukup menelusuri toko-toko yang ada. "Penertiban ini bukan ujug-ujug dilakukan. Camat, lurah, UPTD Citra Niaga, dan kami dari Satpol PP sudah memberi sosialisasi sejak 18 Februari," ujar Anis saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya lebih dulu memantau situasi untuk mengukur kepatuhan pemilik ruko. Hasilnya, ada yang sukarela membongkar bangunan tambahan, tapi tak sedikit pula yang tak mengindahkan hingga aparat harus turun tangan. "Pemilik ruko di Citra Niaga sebenarnya sudah diberi HGB (Hak Guna Bangunan) dengan batas yang jelas. Tapi ada saja yang melanggar dengan memperluas bangunan," ungkapnya.
Anis memastikan, bangunan yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga tak luput dari razia. Menurutnya, kebanyakan ruang tambahan itu disulap menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang. "Banyak pemilik ruko menambah bangunan untuk gudang atau tempat penyimpanan. Macam-macam alasannya," kata Anis.
Tak hanya bangunan liar yang dibidik, Satpol PP juga menyoroti kepatuhan terhadap Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB). Semua bangunan di Citra Niaga yang masuk kategori SKTUB wajib mengantongi izin dari Dinas Perdagangan melalui UPTD Citra Niaga. "Kami akan terus mengawal aturan ini dan menertibkan siapa pun yang melanggar," tegasnya.
Kondisi di lapangan, beberapa material bangunan yang masih bisa digunakan disisihkan oleh pemilik ruko. Sisanya, diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan truk untuk dibuang ke TPA.
(Sf/Mr)