Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tengah menyiapkan strategi baru untuk menangani anak jalanan (anjal) dan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan strategi ini akan diterapkan pada tahun 2025 dengan mengandalkan teknologi dan kolaborasi antarlembaga yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penindakan di lapangan.
Anis mengungkapkan bahwa pihaknya akan membangun pusat pemantauan atau command center pada tahun 2025. Pusat ini akan menjadi ruang pengawasan bagi pelanggar Perda, di mana seluruh kegiatan pemantauan akan diintegrasikan dengan sistem yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Aplikasinya bukan kami yang buat, tapi nanti akan diintegrasikan di Diskominfo," ujar Anis belum lama ini.
Melalui command center ini, Satpol PP akan dapat melakukan pemantauan secara real-time dengan bantuan CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis di kota Samarinda.
Sebagai contoh, jika terdeteksi adanya aktivitas pengelap kaca di persimpangan jalan, petugas Satpol PP dapat segera memberikan sosialisasi melalui pengumuman dari jarak jauh.
"Misal ada pengelap kaca di lampu merah, kita lakukan sosialisasi bahwa lokasi ini dalam pantauan CCTV Satpol PP dan kami minta mereka untuk meninggalkan tempat lewat speaker yang kami pasang juga di area CCTV itu," jelasnya.
Jika dalam waktu 15 menit pelanggar tidak meninggalkan lokasi, petugas Satpol PP akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kalau dua kali kami beri pengumuman seperti itu tidak diindahkan juga, maka langsung kami jemput. Ini bisa mengefisiensikan kerja kita," tambahnya.
Dengan adanya command center ini, diharapkan proses penindakan terhadap pelanggar Perda dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Selain pengawasan dan penindakan, Satpol PP juga menyadari perlunya keberadaan rumah singgah sebagai bagian dari strategi penanganan anak jalanan. Rumah singgah ini akan menjadi tempat sementara bagi anak jalanan yang terjaring dalam operasi penertiban.
"Untuk penindakan ini memang diperlukan rumah singgah, karena biasanya kita kolaborasi dengan perangkat daerah terkait dan kita serahkan ke sana," jelasnya.
Dengan implementasi strategi baru ini, Satpol PP Samarinda berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban di Kota Samarinda.
Selama ini proses pengawasan dan penertiban perda dilakukan secara konvensional. Di mana pihaknya memberikan amanah pada petugas di masing-masing kecamatan untuk melakukan pengamanan.
"Kalau mereka tidak mempan dg petugas kita di sana maka mereka akan beri laporan ke mako, baru dari mako akan turun tangan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tengah menyiapkan strategi baru untuk menangani anak jalanan (anjal) dan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan strategi ini akan diterapkan pada tahun 2025 dengan mengandalkan teknologi dan kolaborasi antarlembaga yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penindakan di lapangan.
Anis mengungkapkan bahwa pihaknya akan membangun pusat pemantauan atau command center pada tahun 2025. Pusat ini akan menjadi ruang pengawasan bagi pelanggar Perda, di mana seluruh kegiatan pemantauan akan diintegrasikan dengan sistem yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Aplikasinya bukan kami yang buat, tapi nanti akan diintegrasikan di Diskominfo," ujar Anis belum lama ini.
Melalui command center ini, Satpol PP akan dapat melakukan pemantauan secara real-time dengan bantuan CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis di kota Samarinda.
Sebagai contoh, jika terdeteksi adanya aktivitas pengelap kaca di persimpangan jalan, petugas Satpol PP dapat segera memberikan sosialisasi melalui pengumuman dari jarak jauh.
"Misal ada pengelap kaca di lampu merah, kita lakukan sosialisasi bahwa lokasi ini dalam pantauan CCTV Satpol PP dan kami minta mereka untuk meninggalkan tempat lewat speaker yang kami pasang juga di area CCTV itu," jelasnya.
Jika dalam waktu 15 menit pelanggar tidak meninggalkan lokasi, petugas Satpol PP akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kalau dua kali kami beri pengumuman seperti itu tidak diindahkan juga, maka langsung kami jemput. Ini bisa mengefisiensikan kerja kita," tambahnya.
Dengan adanya command center ini, diharapkan proses penindakan terhadap pelanggar Perda dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Selain pengawasan dan penindakan, Satpol PP juga menyadari perlunya keberadaan rumah singgah sebagai bagian dari strategi penanganan anak jalanan. Rumah singgah ini akan menjadi tempat sementara bagi anak jalanan yang terjaring dalam operasi penertiban.
"Untuk penindakan ini memang diperlukan rumah singgah, karena biasanya kita kolaborasi dengan perangkat daerah terkait dan kita serahkan ke sana," jelasnya.
Dengan implementasi strategi baru ini, Satpol PP Samarinda berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban di Kota Samarinda.
Selama ini proses pengawasan dan penertiban perda dilakukan secara konvensional. Di mana pihaknya memberikan amanah pada petugas di masing-masing kecamatan untuk melakukan pengamanan.
"Kalau mereka tidak mempan dg petugas kita di sana maka mereka akan beri laporan ke mako, baru dari mako akan turun tangan," pungkasnya.
(Sf/Rs)