Seputar Kaltim

    Satpol PP PPU Tertibkan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sotek untuk Ketiga Kalinya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 Oktober 2025 pukul 19:15 WITA

    Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi (Dok: Satpolppppu)

    Penajam – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) kembali menertibkan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Rabu (8/10/2025).

    Penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang merasa resah terhadap aktivitas tersebut. Ini telah menjadi penindakan yang ketiga kalinya bagi Satpol PP dengan lokasi sama.

    “Ini sudah lama menjadi atensi masyarakat. Kami telah melakukan penertiban hingga tiga kali di lokasi yang sama. Harapannya setelah ini tidak ada lagi kegiatan sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di wilayah Sotek,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi.

    Ia menegaskan praktik sabung ayam dan judi dadu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bertentangan dengan nilai moral, adat istiadat serta ajaran agama yang dijunjung tinggi masyarakat Paser.

    “Kami mengimbau masyarakat PPU agar tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini. Selain melanggar hukum, perjudian juga merusak tatanan sosial dan keharmonisan masyarakat,” tegasnya.

    Satpol PP PPU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, serta menggandeng aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam melakukan pembinaan.

    “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban dan keharmonisan lingkungan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP PPU Tertibkan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sotek untuk Ketiga Kalinya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 Oktober 2025 pukul 19:15 WITA

    Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi (Dok: Satpolppppu)

    Penajam – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) kembali menertibkan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Rabu (8/10/2025).

    Penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang merasa resah terhadap aktivitas tersebut. Ini telah menjadi penindakan yang ketiga kalinya bagi Satpol PP dengan lokasi sama.

    “Ini sudah lama menjadi atensi masyarakat. Kami telah melakukan penertiban hingga tiga kali di lokasi yang sama. Harapannya setelah ini tidak ada lagi kegiatan sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di wilayah Sotek,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi.

    Ia menegaskan praktik sabung ayam dan judi dadu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bertentangan dengan nilai moral, adat istiadat serta ajaran agama yang dijunjung tinggi masyarakat Paser.

    “Kami mengimbau masyarakat PPU agar tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini. Selain melanggar hukum, perjudian juga merusak tatanan sosial dan keharmonisan masyarakat,” tegasnya.

    Satpol PP PPU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, serta menggandeng aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam melakukan pembinaan.

    “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban dan keharmonisan lingkungan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)