Seputar Kaltim

    Satpol PP PPU Perbolehkan Warung Makan Buka saat Ramadan, Asal Tak Terang-terangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    01 Maret 2025 pukul 11:54 WITA

    Ilustrasi warung makan.(Unplash)

    Penajam - Keberadaan warung makan yang selalu buka setiap pagi hingga sore menjadi godaan bagi seorang muslim yang tengah menahan lapar.

    Tapi warung-warung makan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap diperbolehkan buka selama tetap mematuhi peraturan dari pemda.

    Peraturannya, warung makan dilarang untuk memperlihatkan sajiannya secara terang-terangan karena dapat menghasut seseorang yang memiliki iman yang lemah, sehingga diperkenankan untuk menggunakan tirai agar makanan tidak terlihat.

    “Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menyatakan warung makan, kafe dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi selama ramadan, tapi catatannya diminta untuk tidak terlihat vulgar,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Sabtu (1/3/2025).

    Keputusan ini diambil untuk memastikan pemilik warung makan agar tetap memiliki pendapatan selama Ramadan, sekaligus menghormati sebagian masyarakat PPU yang beragama non-muslim.

    “Biasanya saudara-saudara kita yang non-muslim sering makan siang di warung, tapi pemilik warung makan harus tetap mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Rakhmadi.

    Apabila ditemukan ada yang melanggar, pemilik warung makan akan diberikan teguran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP PPU Perbolehkan Warung Makan Buka saat Ramadan, Asal Tak Terang-terangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    01 Maret 2025 pukul 11:54 WITA

    Ilustrasi warung makan.(Unplash)

    Penajam - Keberadaan warung makan yang selalu buka setiap pagi hingga sore menjadi godaan bagi seorang muslim yang tengah menahan lapar.

    Tapi warung-warung makan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap diperbolehkan buka selama tetap mematuhi peraturan dari pemda.

    Peraturannya, warung makan dilarang untuk memperlihatkan sajiannya secara terang-terangan karena dapat menghasut seseorang yang memiliki iman yang lemah, sehingga diperkenankan untuk menggunakan tirai agar makanan tidak terlihat.

    “Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menyatakan warung makan, kafe dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi selama ramadan, tapi catatannya diminta untuk tidak terlihat vulgar,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Sabtu (1/3/2025).

    Keputusan ini diambil untuk memastikan pemilik warung makan agar tetap memiliki pendapatan selama Ramadan, sekaligus menghormati sebagian masyarakat PPU yang beragama non-muslim.

    “Biasanya saudara-saudara kita yang non-muslim sering makan siang di warung, tapi pemilik warung makan harus tetap mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Rakhmadi.

    Apabila ditemukan ada yang melanggar, pemilik warung makan akan diberikan teguran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

    (Sf/By)