Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kasatpol-PP PPU, Bagenda Ali.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menindak tegas penjual petasan dan kembang api yang tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.
Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali mengatakan telah melaksanakan patroli keliling setiap malam hari sebelum perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Ia mengaku operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran petasan dan kembang api dalam skala besar di kalangan masyarakat.
Ini mengingat dampak yang ditimbulkan dari penggunaan petasan dan kembang api bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, bahkan berpotensi mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di malam hari.
“Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam pergantian tahun,” ucap Ali, Kamis (26/12/2024).
Jika ditemukan tidak miliki izin, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan menyita petasan dan kembang api yang diperjualbelikan.
“Saat berpatroli, kita ditemani aparat kepolisian agar operasi ini cepat terungkap dan berjalan lancar,” ungkapnya.
Satpol PP PPU juga turut memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat, khususnya anak-anak yang tidak mengetahui betapa berbahayanya petasan dan kembang api jika disalahgunakan.
“Dalam sosialisasi itu, Kita melakukan pendekatan lewat door to door kepada pedagang agar tidak menjual petasan kepada anak-anak dibawah umur. Sebab, petasan dan kembang api yang dipegang anak-anak bisa saja disalahgunakan untuk menyerang seseorang,” jelasnya.
Ali mengaku masih banyak sebagian orang menganggap remeh petasan walaupun berukuran kecil. Padahal, dampaknya sangat serius dan berakibat fatal. Contohnya seperti insiden yang dialami seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) pada 2023 lalu yang terluka akibat ledakan dari petasan.
“Peristiwa itu harus dijadikan sebagai pelajaran, maka dari itu kita mengambil langkah pencegahan agar insiden yang sama tidak terulang kembali,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kasatpol-PP PPU, Bagenda Ali.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menindak tegas penjual petasan dan kembang api yang tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.
Kasatpol PP PPU, Bagenda Ali mengatakan telah melaksanakan patroli keliling setiap malam hari sebelum perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Ia mengaku operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran petasan dan kembang api dalam skala besar di kalangan masyarakat.
Ini mengingat dampak yang ditimbulkan dari penggunaan petasan dan kembang api bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, bahkan berpotensi mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di malam hari.
“Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam pergantian tahun,” ucap Ali, Kamis (26/12/2024).
Jika ditemukan tidak miliki izin, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan menyita petasan dan kembang api yang diperjualbelikan.
“Saat berpatroli, kita ditemani aparat kepolisian agar operasi ini cepat terungkap dan berjalan lancar,” ungkapnya.
Satpol PP PPU juga turut memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat, khususnya anak-anak yang tidak mengetahui betapa berbahayanya petasan dan kembang api jika disalahgunakan.
“Dalam sosialisasi itu, Kita melakukan pendekatan lewat door to door kepada pedagang agar tidak menjual petasan kepada anak-anak dibawah umur. Sebab, petasan dan kembang api yang dipegang anak-anak bisa saja disalahgunakan untuk menyerang seseorang,” jelasnya.
Ali mengaku masih banyak sebagian orang menganggap remeh petasan walaupun berukuran kecil. Padahal, dampaknya sangat serius dan berakibat fatal. Contohnya seperti insiden yang dialami seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) pada 2023 lalu yang terluka akibat ledakan dari petasan.
“Peristiwa itu harus dijadikan sebagai pelajaran, maka dari itu kita mengambil langkah pencegahan agar insiden yang sama tidak terulang kembali,” tandasnya.
(Sf/By)