Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan Satpol PP Bersama Pemilik Live Karaoke di Siring Tepian Kandilo (Foto: Dok Satpol PP Paser)
Tana Paser - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser resmi melarang aktivitas karaoke yang berlangsung di Siring Tepian Kandilo.
Ini sudah disepakati pemilik live karaoke dalam pertemuan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Satpol PP Paser.
"Live karaoke itu sudah dilarang sejak 6 Desember 2025 lalu untuk beroperasi di wilayah Siring Tepian Kandilo,", kata Kepala Satpol PP Paser, M Guntur, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan langkah tersebut diambil guna menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang berkunjung ke lokasi itu.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan itu pihaknya bersama pemilik live karaoke menyepakati tiga poin dan menegaskan siap mematuhi keputusan tersebut.
Bila di kemudian hari ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini bukan langkah represif. Namun merupakan langkah pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) guna menciptakan keadaan yang nyaman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan Satpol PP Bersama Pemilik Live Karaoke di Siring Tepian Kandilo (Foto: Dok Satpol PP Paser)
Tana Paser - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser resmi melarang aktivitas karaoke yang berlangsung di Siring Tepian Kandilo.
Ini sudah disepakati pemilik live karaoke dalam pertemuan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Satpol PP Paser.
"Live karaoke itu sudah dilarang sejak 6 Desember 2025 lalu untuk beroperasi di wilayah Siring Tepian Kandilo,", kata Kepala Satpol PP Paser, M Guntur, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan langkah tersebut diambil guna menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang berkunjung ke lokasi itu.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan itu pihaknya bersama pemilik live karaoke menyepakati tiga poin dan menegaskan siap mematuhi keputusan tersebut.
Bila di kemudian hari ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini bukan langkah represif. Namun merupakan langkah pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) guna menciptakan keadaan yang nyaman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
(Sf/Lo)