Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim), Fatah Hidayat. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim), Fatah Hidayat memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci Ramadan.
Ia mengatakan Satpol PP Kutim kini memiliki 152 PNS dan dibantu 323 tenaga outsourcing sebagai pengamanan cadangan. Tenaga tambahan ini akan fokus pada pengamanan, tetapi tidak memiliki kewenangan penindakan.
“Tenaga outsourcing ini membantu menambah jumlah pengamanan agar penertiban lebih cepat. Namun mereka tidak bisa melakukan tindakan penindakan,” ujar Fatah.
Pihaknya juga telah menandatangani surat imbauan untuk seluruh camat, berisi pengaturan pedagang dan THM agar tidak mengganggu jalannya ibadah Ramadan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Pihaknya menetapkan batas waktu operasional THM hingga pukul 12 malam dan siap mengambil tindakan tegas jika dilanggar.
“Semua pedagang dan THM diberi kesempatan, tapi jika melanggar batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas akan dilakukan,” tutupnya.
Surat himbauan ini akan didistribusikan ke seluruh kecamatan agar penertiban berjalan tertib dan efektif.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim), Fatah Hidayat. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim), Fatah Hidayat memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci Ramadan.
Ia mengatakan Satpol PP Kutim kini memiliki 152 PNS dan dibantu 323 tenaga outsourcing sebagai pengamanan cadangan. Tenaga tambahan ini akan fokus pada pengamanan, tetapi tidak memiliki kewenangan penindakan.
“Tenaga outsourcing ini membantu menambah jumlah pengamanan agar penertiban lebih cepat. Namun mereka tidak bisa melakukan tindakan penindakan,” ujar Fatah.
Pihaknya juga telah menandatangani surat imbauan untuk seluruh camat, berisi pengaturan pedagang dan THM agar tidak mengganggu jalannya ibadah Ramadan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Pihaknya menetapkan batas waktu operasional THM hingga pukul 12 malam dan siap mengambil tindakan tegas jika dilanggar.
“Semua pedagang dan THM diberi kesempatan, tapi jika melanggar batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas akan dilakukan,” tutupnya.
Surat himbauan ini akan didistribusikan ke seluruh kecamatan agar penertiban berjalan tertib dan efektif.
(Sf/Lo)