Seputar Kaltim

    Satpol PP Kukar  Tertibkan PKL yang Langgar Aturan 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Mei 2024 pukul 13:50 WITA

    Satpol PP Kukar, tertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan, pasar Tangga Arung. (Foto: Praja Kukar).

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar pasar Tangga Arung, tepatnya di sepanjang Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong.

    "Ada sejumlah pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan dan memakai Fasilitas Umum (Fasum). Pedagang yang berjualan di jalan itu tidak ada izinnya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, Senin (6/5/2024).
     
    Ia menyebut para pedagang yang menempati Fasum harus dipindahkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Kemudian di Pasal 12 Bagian Kedua tentang Tertib Tempat-tempat Umum dan Fasilitas Umum.
     
    Pihaknya mengaku ada beberapa pedagang yang telah memiliki stan di Pasar Mangkurawang. Tapi, mereka tetap memilih berdagang di kawasan Pasar Tangga Arung.
     
    Saat ini, kata Boma, terdapat sejumlah bangunan semi permanen di atas fasum. Total ada enam pedagang yang telah ditindak dan pedagang tersebut bisa mengambil barangnya kembali di kantor Satpol PP.
     
    "Nanti kita juga akan ajak mereka berdiskusi sebagai edukasi mengenai aturan yang telah di tetapkan setelah itu barangnya akan langsung dikembalikan," ujarnya.
     
    Pihaknya juga mendapat informasi bahwa fasum tersebut diduga digunakan untuk berjualan kendaraan seperti motor atau mobil. "Kami segera koordinasi dengan Dishub, terkait hal tersebut," ucapnya.
     
    Ia berharap masyarakat maupun para pedagang kaki lima bisa memperhatikan tempat untuk aktivitas berjualan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Kukar  Tertibkan PKL yang Langgar Aturan 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Mei 2024 pukul 13:50 WITA

    Satpol PP Kukar, tertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan, pasar Tangga Arung. (Foto: Praja Kukar).

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar pasar Tangga Arung, tepatnya di sepanjang Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong.

    "Ada sejumlah pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan dan memakai Fasilitas Umum (Fasum). Pedagang yang berjualan di jalan itu tidak ada izinnya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, Senin (6/5/2024).
     
    Ia menyebut para pedagang yang menempati Fasum harus dipindahkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Kemudian di Pasal 12 Bagian Kedua tentang Tertib Tempat-tempat Umum dan Fasilitas Umum.
     
    Pihaknya mengaku ada beberapa pedagang yang telah memiliki stan di Pasar Mangkurawang. Tapi, mereka tetap memilih berdagang di kawasan Pasar Tangga Arung.
     
    Saat ini, kata Boma, terdapat sejumlah bangunan semi permanen di atas fasum. Total ada enam pedagang yang telah ditindak dan pedagang tersebut bisa mengambil barangnya kembali di kantor Satpol PP.
     
    "Nanti kita juga akan ajak mereka berdiskusi sebagai edukasi mengenai aturan yang telah di tetapkan setelah itu barangnya akan langsung dikembalikan," ujarnya.
     
    Pihaknya juga mendapat informasi bahwa fasum tersebut diduga digunakan untuk berjualan kendaraan seperti motor atau mobil. "Kami segera koordinasi dengan Dishub, terkait hal tersebut," ucapnya.
     
    Ia berharap masyarakat maupun para pedagang kaki lima bisa memperhatikan tempat untuk aktivitas berjualan.

    (Sf/By)