Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Kukar Heldiansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kukar akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tak sesuai dengan aturan.
Namun, kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan berada di tangan Bawaslu Kukar. "Apabila terdapat laporan dari Bawaslu Kukar yang meminta APK itu diturunkan, maka kami akan segera mengeksekusinya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menegaskan Satpol PP hanya bertugas mendampingi Bawaslu Kukar dalam proses penertiban APK tersebut.
“Tugas pokok kami adalah mentertibkan bersama dengan Bawaslu, jangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada kami, tapi tidak bersama. Nanti kita yang disalahkan. Apapun urusannya, Satpol harus bersama-sama Bawaslu,” tegasnya.
Ia menngaku belum mendapatkan laporan terkait surat rekomendasi Bawaslu Kukar yang meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang di area terlarang.
“Kami belum mendapat rekomendasinya, kalau memang ada suratnya, ya bersama-sama. Kita ini tim,” ujarnya.
Satpol PP Kukar bersedia menertibkan APK yang terpasang di area yang dilarang dalam aturan Pemilu.
Heldi meminta Bawaslu Kukar, TNI dan Polri agar terlibat dalam penertiban APK tersebut. “Kalau mau ya sama-sama karena kita ada bidang ketertiban yang menangani itu,” tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Kukar Heldiansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kukar akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tak sesuai dengan aturan.
Namun, kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan berada di tangan Bawaslu Kukar. "Apabila terdapat laporan dari Bawaslu Kukar yang meminta APK itu diturunkan, maka kami akan segera mengeksekusinya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menegaskan Satpol PP hanya bertugas mendampingi Bawaslu Kukar dalam proses penertiban APK tersebut.
“Tugas pokok kami adalah mentertibkan bersama dengan Bawaslu, jangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada kami, tapi tidak bersama. Nanti kita yang disalahkan. Apapun urusannya, Satpol harus bersama-sama Bawaslu,” tegasnya.
Ia menngaku belum mendapatkan laporan terkait surat rekomendasi Bawaslu Kukar yang meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang di area terlarang.
“Kami belum mendapat rekomendasinya, kalau memang ada suratnya, ya bersama-sama. Kita ini tim,” ujarnya.
Satpol PP Kukar bersedia menertibkan APK yang terpasang di area yang dilarang dalam aturan Pemilu.
Heldi meminta Bawaslu Kukar, TNI dan Polri agar terlibat dalam penertiban APK tersebut. “Kalau mau ya sama-sama karena kita ada bidang ketertiban yang menangani itu,” tutupnya.
(Sf/By)