Cari disini...
Seputar Kaltim
Petasan yang disembunyikan disemak-semak oleh salah satu pedagang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com
Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) merazia penjual petasan di Jalan Danau Aji dan Gunung Gandek Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Razia petasan yang diikuti Pemerintah kelurahan Melayu tersebut dijalankan sesuai UU Pasal 25 huruf A dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan yang mengatur tentang Kebersihan Rumah dan Lingkungan Sekitar.
Lurah Melayu, Aditya Rakhman mengatakan ada lima penjual petasan yang dirazia, mereka diperintahkan untuk menutup lapak dagangannya dan diberi waktu hingga tiga hari.
Dalam kegiatan razia ini petugas menemukan petasan jenis kembang api besar yang disembunyikan di semak-semak agar tidak diketahui oleh petugas.
"Pedagang kita beri waktu sampai tiga hari ke depan untuk menutup lapak, salah satu dari mereka juga ada warga Samarinda yang berjualan di Tenggarong," kata Aditya Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, apabila para penjual petasan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka petugas akan menyeret paksa lapak terebut dan melakukan pemusnahan.
"Mereka sudah tanda tangani surat perjanjian, apabila melanggar maka langsung ditindak oleh petugas," tegasnya.
Ia mengimbau para orang tua agar tetap mengawasi anak-anaknya saat bermain agar tidak menjadi bencana bagi orang lain.
"Kami ingatkan lagi kepada orang tua untuk mengawasi anaknya. Sudah banyak orang dirugikan akibat petasan, ini mendekati Idulfitri, semoga kita dapat saling menjaga satu dan lainnya," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petasan yang disembunyikan disemak-semak oleh salah satu pedagang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com
Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) merazia penjual petasan di Jalan Danau Aji dan Gunung Gandek Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Razia petasan yang diikuti Pemerintah kelurahan Melayu tersebut dijalankan sesuai UU Pasal 25 huruf A dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan yang mengatur tentang Kebersihan Rumah dan Lingkungan Sekitar.
Lurah Melayu, Aditya Rakhman mengatakan ada lima penjual petasan yang dirazia, mereka diperintahkan untuk menutup lapak dagangannya dan diberi waktu hingga tiga hari.
Dalam kegiatan razia ini petugas menemukan petasan jenis kembang api besar yang disembunyikan di semak-semak agar tidak diketahui oleh petugas.
"Pedagang kita beri waktu sampai tiga hari ke depan untuk menutup lapak, salah satu dari mereka juga ada warga Samarinda yang berjualan di Tenggarong," kata Aditya Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, apabila para penjual petasan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka petugas akan menyeret paksa lapak terebut dan melakukan pemusnahan.
"Mereka sudah tanda tangani surat perjanjian, apabila melanggar maka langsung ditindak oleh petugas," tegasnya.
Ia mengimbau para orang tua agar tetap mengawasi anak-anaknya saat bermain agar tidak menjadi bencana bagi orang lain.
"Kami ingatkan lagi kepada orang tua untuk mengawasi anaknya. Sudah banyak orang dirugikan akibat petasan, ini mendekati Idulfitri, semoga kita dapat saling menjaga satu dan lainnya," pungkasnya.
(Sf/By)