Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi PSK (Dok: Freepik)
Tenggarong - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan praktik prostitusi online yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi bernama Michat.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan memantau akun-akun yang terindikasi menawarkan jasa prostitusi di wilayah Kukar.
Dari hasil pemantauan itu, petugas kemudian akan menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli dan penelusuran lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Sekarang mudah mengidentifikasinya, bisa dilihat melalui aplikasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (9/2/2026).
Upaya penindakan praktik prostitusi online, kata dia, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian agar memudahkan proses pengamanan.
“Penindakan prostitusi online itu harus dikolaborasikan dengan pihak Polres karena apalagi dengan terbitnya UU terbaru, kami tidak boleh melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian,” terang Rasidi.
Ia mengungkapkan Satpol PP Kukar belum melakukan pendataan terhadap para PSK yang aktif beroperasi.
Kondisi itu dilakukan karena petugas Satpol PP Kukar ingin bergerak secara diam-diam agar proses pemantauan tidak terdeteksi.
“Untuk saat ini kita belum melakukan pendataan karena bakal ramai nanti, jadi kami harus silent,” ungkapnya.
Meski begitu, Satpol PP Kukar berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menekan penyakit masyarakat (Pekat).
Rasidi mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui aktivitas prostitusi di lingkungan sekitarnya.
“Kita pasti akan melakukan penindakan jika memang dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi PSK (Dok: Freepik)
Tenggarong - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan praktik prostitusi online yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi bernama Michat.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan memantau akun-akun yang terindikasi menawarkan jasa prostitusi di wilayah Kukar.
Dari hasil pemantauan itu, petugas kemudian akan menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli dan penelusuran lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Sekarang mudah mengidentifikasinya, bisa dilihat melalui aplikasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (9/2/2026).
Upaya penindakan praktik prostitusi online, kata dia, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian agar memudahkan proses pengamanan.
“Penindakan prostitusi online itu harus dikolaborasikan dengan pihak Polres karena apalagi dengan terbitnya UU terbaru, kami tidak boleh melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian,” terang Rasidi.
Ia mengungkapkan Satpol PP Kukar belum melakukan pendataan terhadap para PSK yang aktif beroperasi.
Kondisi itu dilakukan karena petugas Satpol PP Kukar ingin bergerak secara diam-diam agar proses pemantauan tidak terdeteksi.
“Untuk saat ini kita belum melakukan pendataan karena bakal ramai nanti, jadi kami harus silent,” ungkapnya.
Meski begitu, Satpol PP Kukar berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menekan penyakit masyarakat (Pekat).
Rasidi mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui aktivitas prostitusi di lingkungan sekitarnya.
“Kita pasti akan melakukan penindakan jika memang dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Rs)