Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan ribuan minuman keras (Miras). (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 1.191 botol minuman keras (miras) hasil penertiban dari enam kecamatan se-Kukar di halaman Kantor Satpol PP, Kecamatan Tenggarong, Selasa (30/12/2025).
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma mengatakan operasi ini akan terus dilakukan secara bertahap di kecamatan lainnya. Pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar peraturan.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kukar berhasil melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun Tenggarong Seberang, Muara Kaman dan Sebulu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kukar untuk proses lebih lanjut,” kata Arfan Boma.
Seluruh barang bukti miras yang siap dimusnahkan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kehadiran kepala daerah diharapkan dapat memberikan dukungan moral sekaligus memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban.
Satpol PP Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan ribuan minuman keras (Miras). (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 1.191 botol minuman keras (miras) hasil penertiban dari enam kecamatan se-Kukar di halaman Kantor Satpol PP, Kecamatan Tenggarong, Selasa (30/12/2025).
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma mengatakan operasi ini akan terus dilakukan secara bertahap di kecamatan lainnya. Pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar peraturan.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kukar berhasil melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun Tenggarong Seberang, Muara Kaman dan Sebulu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kukar untuk proses lebih lanjut,” kata Arfan Boma.
Seluruh barang bukti miras yang siap dimusnahkan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kehadiran kepala daerah diharapkan dapat memberikan dukungan moral sekaligus memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban.
Satpol PP Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.
(Sf/Lo)