Cari disini...
Seputar Kaltim
Bagunan yang tak punya izin berlokasi di Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kukar kembali melakukan penertiban pedagang di pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong,Rabu (8/1/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti para pedagang yang masih berjualan di lokasi itu.
Saat melakukan penertiban pada pada Senin (30/12/2024) lalu, petugas mendapati bangunan setengah jadi yang nantinya akan disewakan kepada para pedagang yang berjualan daging, ayam dan ikan.
"Setelah kami telusuri ternyata bangunan itu tidak ada izin lahan, kami langsung segel bangunan itu," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi.
Ia menerangkan, bangunan tersebut menyediakan sebanyak 60 petak kepada para pedagang dengan harga Rp1,2 juta. "Untuk lapak itu sudah ada yang bayar dan ada juga yang belum bayar," kata salah satu pedagang, Angga.
Penertiban bangunan ini dilakukan setelah yang bersangkutan di panggil untuk menunjukkan surat izin lahan pembangunan.
"Sudah kami panggil tapi tidak bisa menunjukan izin resminya maka hari ini kami melakukan penyegelan dan teguran pertama namanya," ungkapannya.
Satpol PP Kukar juga mengimbau kepada masyarakat yang berjualan di luar untuk mengisi kekosongan kios yang berada di pasar Mangkurawang satu dan dua.
"Kita ingin semua yang berjualan luar bisa tertib dan mengisi pasar Mangkurawang, kita akan terus lakukan pemantauan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bagunan yang tak punya izin berlokasi di Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kukar kembali melakukan penertiban pedagang di pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong,Rabu (8/1/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti para pedagang yang masih berjualan di lokasi itu.
Saat melakukan penertiban pada pada Senin (30/12/2024) lalu, petugas mendapati bangunan setengah jadi yang nantinya akan disewakan kepada para pedagang yang berjualan daging, ayam dan ikan.
"Setelah kami telusuri ternyata bangunan itu tidak ada izin lahan, kami langsung segel bangunan itu," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi.
Ia menerangkan, bangunan tersebut menyediakan sebanyak 60 petak kepada para pedagang dengan harga Rp1,2 juta. "Untuk lapak itu sudah ada yang bayar dan ada juga yang belum bayar," kata salah satu pedagang, Angga.
Penertiban bangunan ini dilakukan setelah yang bersangkutan di panggil untuk menunjukkan surat izin lahan pembangunan.
"Sudah kami panggil tapi tidak bisa menunjukan izin resminya maka hari ini kami melakukan penyegelan dan teguran pertama namanya," ungkapannya.
Satpol PP Kukar juga mengimbau kepada masyarakat yang berjualan di luar untuk mengisi kekosongan kios yang berada di pasar Mangkurawang satu dan dua.
"Kita ingin semua yang berjualan luar bisa tertib dan mengisi pasar Mangkurawang, kita akan terus lakukan pemantauan," pungkasnya.
(Sf/By)