Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Bontang terjadap PKL yang berjualan di badan jalan Kelurahan Loktuan. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menemukan pelanggaran aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Kelurahan Loktuan.
Praktik tersebut dinilai melanggar peraturan daerah terkait penataan dan penggunaan fasilitas umum. Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan pelanggaran ditemukan saat tim patroli melakukan pengawasan rutin.
Pedagang diketahui menggunakan kendaraan untuk berjualan di badan jalan dan area yang seharusnya steril dari aktivitas usaha.
“Pedagang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, maupun trotoar,” kata Ahmad Yani, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, khususnya Pasal 18 ayat 2 yang melarang PKL menggunakan kendaraan untuk berdagang di badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1 huruf f yang melarang setiap orang menggunakan bagian jalan sebagai tempat usaha PKL.
Terhadap pedagang yang melanggar, Satpol PP memberikan tindakan administratif berupa surat pernyataan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pembinaan agar pedagang tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Bontang terjadap PKL yang berjualan di badan jalan Kelurahan Loktuan. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menemukan pelanggaran aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Kelurahan Loktuan.
Praktik tersebut dinilai melanggar peraturan daerah terkait penataan dan penggunaan fasilitas umum. Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan pelanggaran ditemukan saat tim patroli melakukan pengawasan rutin.
Pedagang diketahui menggunakan kendaraan untuk berjualan di badan jalan dan area yang seharusnya steril dari aktivitas usaha.
“Pedagang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, maupun trotoar,” kata Ahmad Yani, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, khususnya Pasal 18 ayat 2 yang melarang PKL menggunakan kendaraan untuk berdagang di badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1 huruf f yang melarang setiap orang menggunakan bagian jalan sebagai tempat usaha PKL.
Terhadap pedagang yang melanggar, Satpol PP memberikan tindakan administratif berupa surat pernyataan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pembinaan agar pedagang tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.
(Sf/Lo)