Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Video viral yang memperlihatkan aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membanting seorang pedagang saat penertiban lapak di media sosial menuai reaksi keras dari warganet.
Publik pun menyoroti dugaan tindakan berlebihan dan minimnya sisi humanis dari penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Namun, di tengah kecaman publik, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, meminta masyarakat tidak langsung menghakimi petugas.
Ia menegaskan, apa yang terekam dalam video viral tersebut adalah puncak dari serangkaian proses panjang dan petugas telah berulang kali melakukan pendekatan humanis.
“Kami sebelum melaksanakan tindakan, kami ada apel dulu, disitu kita arahkan. Cuma kadang-kadang, namanya netizen ini masyarakat ya, banyak yang tidak tahu proses awal sampai akhirnya,” ujar Edwin, merespons isu humanisme dalam pengamanan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Edwin, kasus penertiban yang menjadi viral—seperti yang terjadi di depan Mall Lembuswana (eks Denkom) dan di kawasan Islamic Center—bukanlah kasus baru.
Ia menyebut, para pedagang tersebut sudah berulang kali melanggar dan telah melalui tahap teguran lisan, hingga surat teguran tertulis satu, dua, dan tiga.
“Ya rata-rata, yang kayak kasus kemarin itu, sudah berulang kali. Bukan sekali dua kali. Dan disitu dia sama seperti menantang petugas, dan mereka juga setelah menantang petugas, juga mencelakakan petugas,” beber Edwin dengan nada tegas.
Edwin mengungkap, saat operasi gabungan bersama Satpol PP Kota, TNI, dan Polri, pedagang yang ditertibkan tidak segan-segan melakukan perlawanan. Mereka bahkan membawa tukul, senjata tajam (sajam), sampai batu paving block dibuat mukul petugas.
"Jadi, kita ini sedang melaksanakan, kita sudah mendekatkan pendekatan humanis, terus persuasif, sudah. Jadi, nggak sekali dua kali,” tambahnya.
Edwin menekankan bahwa sebagai aparat penegak Perda, ketegasan wajib dilakukan. Jika mengikuti semua kemauan masyarakat, maka penertiban akan sulit tuntas.
Ia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bersifat humanis.
"Kita tidak melarang berjualan. Sebenarnya, cuma tolonglah taat dan patuhi aturan yang kami buat. Kami itu tidak sekadar asal. Kami sudah mendekatkan (pendekatan), tetap humanis. Sudah sesuai dengan SOP kami," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Video viral yang memperlihatkan aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membanting seorang pedagang saat penertiban lapak di media sosial menuai reaksi keras dari warganet.
Publik pun menyoroti dugaan tindakan berlebihan dan minimnya sisi humanis dari penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Namun, di tengah kecaman publik, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, meminta masyarakat tidak langsung menghakimi petugas.
Ia menegaskan, apa yang terekam dalam video viral tersebut adalah puncak dari serangkaian proses panjang dan petugas telah berulang kali melakukan pendekatan humanis.
“Kami sebelum melaksanakan tindakan, kami ada apel dulu, disitu kita arahkan. Cuma kadang-kadang, namanya netizen ini masyarakat ya, banyak yang tidak tahu proses awal sampai akhirnya,” ujar Edwin, merespons isu humanisme dalam pengamanan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Edwin, kasus penertiban yang menjadi viral—seperti yang terjadi di depan Mall Lembuswana (eks Denkom) dan di kawasan Islamic Center—bukanlah kasus baru.
Ia menyebut, para pedagang tersebut sudah berulang kali melanggar dan telah melalui tahap teguran lisan, hingga surat teguran tertulis satu, dua, dan tiga.
“Ya rata-rata, yang kayak kasus kemarin itu, sudah berulang kali. Bukan sekali dua kali. Dan disitu dia sama seperti menantang petugas, dan mereka juga setelah menantang petugas, juga mencelakakan petugas,” beber Edwin dengan nada tegas.
Edwin mengungkap, saat operasi gabungan bersama Satpol PP Kota, TNI, dan Polri, pedagang yang ditertibkan tidak segan-segan melakukan perlawanan. Mereka bahkan membawa tukul, senjata tajam (sajam), sampai batu paving block dibuat mukul petugas.
"Jadi, kita ini sedang melaksanakan, kita sudah mendekatkan pendekatan humanis, terus persuasif, sudah. Jadi, nggak sekali dua kali,” tambahnya.
Edwin menekankan bahwa sebagai aparat penegak Perda, ketegasan wajib dilakukan. Jika mengikuti semua kemauan masyarakat, maka penertiban akan sulit tuntas.
Ia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bersifat humanis.
"Kita tidak melarang berjualan. Sebenarnya, cuma tolonglah taat dan patuhi aturan yang kami buat. Kami itu tidak sekadar asal. Kami sudah mendekatkan (pendekatan), tetap humanis. Sudah sesuai dengan SOP kami," tutupnya.
(Sf/Rs)