Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Beberapa spanduk tidak berizin ditertibkan petugas Satpol PP dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait maraknya spanduk dan reklame di wilayah perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin, Rabu (4/2/2026).
Penertiban dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi wali kota Balikpapan, serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan izin reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto mengatakan, penertiban tersebut sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
“Penertiban ini berkaitan dengan instruksi Presiden, instruksi wali kota, serta Perda Kota Balikpapan tentang pajak dan izin reklame,” ucap Siswanto disela penertiban.
Ia menjelaskan, Satpol PP dilibatkan karena memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan terkait perizinan dan estetika kota. Sementara itu, BPPDRD fokus melakukan pemeriksaan kewajiban pajak reklame.
“Kami dari BPPDRD memeriksa pajak reklamenya. Spanduk yang tidak memiliki pajak akan kami lepas, terutama yang berada di kawasan jalan protokol,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan spanduk yang dinilai mengganggu pandangan serta merusak estetika kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu menyampaikan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi wali kota Balikpapan dan ketentuan Perda yang berlaku.
“Hari ini kami bersama BPPDRD melaksanakan penertiban spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak,” tambahnya.
Dirinya menyebutkan, lokasi penertiban meliputi sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi. Penertiban izin reklame sendiri mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Erik menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan pendataan reklame yang tidak memiliki izin sebagai langkah lanjutan.
“Ke depan kami akan berkolaborasi dengan pihak perizinan untuk pendataan reklame tidak berizin,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan spanduk berhasil ditertibkan. Penertiban rencananya akan terus dilakukan selama sepekan ke depan dengan harapan Balikpapan terbebas dari reklame dan spanduk yang tidak berizin.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Beberapa spanduk tidak berizin ditertibkan petugas Satpol PP dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait maraknya spanduk dan reklame di wilayah perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin, Rabu (4/2/2026).
Penertiban dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi wali kota Balikpapan, serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan izin reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto mengatakan, penertiban tersebut sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
“Penertiban ini berkaitan dengan instruksi Presiden, instruksi wali kota, serta Perda Kota Balikpapan tentang pajak dan izin reklame,” ucap Siswanto disela penertiban.
Ia menjelaskan, Satpol PP dilibatkan karena memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan terkait perizinan dan estetika kota. Sementara itu, BPPDRD fokus melakukan pemeriksaan kewajiban pajak reklame.
“Kami dari BPPDRD memeriksa pajak reklamenya. Spanduk yang tidak memiliki pajak akan kami lepas, terutama yang berada di kawasan jalan protokol,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan spanduk yang dinilai mengganggu pandangan serta merusak estetika kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu menyampaikan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi wali kota Balikpapan dan ketentuan Perda yang berlaku.
“Hari ini kami bersama BPPDRD melaksanakan penertiban spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak,” tambahnya.
Dirinya menyebutkan, lokasi penertiban meliputi sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi. Penertiban izin reklame sendiri mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Erik menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan pendataan reklame yang tidak memiliki izin sebagai langkah lanjutan.
“Ke depan kami akan berkolaborasi dengan pihak perizinan untuk pendataan reklame tidak berizin,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan spanduk berhasil ditertibkan. Penertiban rencananya akan terus dilakukan selama sepekan ke depan dengan harapan Balikpapan terbebas dari reklame dan spanduk yang tidak berizin.
(Sf/Rs)