Seputar Kaltim

    Satpol PP Bontang Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Tanjung Laut

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 21:18 WITA

    Penertiban reklame dengan izin kaduluwarsa yang dilakukan Satpol PP Bontang di Kelurahan Tanjung Laut. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame yang masa izinnya telah berakhir di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (23/12/2025).

    Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena reklame dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. 

    “Penertiban dilakukan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir,” kata Ahmad Yani.

    Ia menjelaskan kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan reklame.

    Menurutnya, seluruh proses penertiban dilakukan secara prosedural. Reklame yang dibongkar selanjutnya diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan.

    “Penertiban reklame akan terus kita lakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik dan kepatuhan perizinan di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Bontang Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Tanjung Laut

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 21:18 WITA

    Penertiban reklame dengan izin kaduluwarsa yang dilakukan Satpol PP Bontang di Kelurahan Tanjung Laut. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame yang masa izinnya telah berakhir di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (23/12/2025).

    Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena reklame dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. 

    “Penertiban dilakukan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir,” kata Ahmad Yani.

    Ia menjelaskan kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan reklame.

    Menurutnya, seluruh proses penertiban dilakukan secara prosedural. Reklame yang dibongkar selanjutnya diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan.

    “Penertiban reklame akan terus kita lakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik dan kepatuhan perizinan di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)