Satpol PP Bontang Siap Tertibkan Pedagang “Nakal” di Lok Tuan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    19 April 2025 02:20 WIB

    ‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang segera menertibkan pedagang nakal di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan.

    Pedagang Kaki Lima (PKL) tak mengindahkan SP (Surat Peringatan) 1 yang mereka terima dan tetap berjualan di badan jalan, trotoar, atas parit dan fasilitas umum.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan masih menunggu proses teguran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui kelurahan.

    “Sekarang masih menunggu pihak kelurahan untuk memberikan SP,” ujarnya saat diwawancarai wartawan seputarfakta.com, Sabtu (19/4/2025).

    Terkait penertiban, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa jika SP 3 telah dikeluarkan oleh kelurahan dan tidak diindahkan oleh PKL untuk menertibkan lapaknya.

    “Kalau sudah terbit SP 3, kamI tinggal menunggu surat perintah tugas penertiban berupa pembongkaran dari wali kota, atau sekda,” ucap Arianto.

    Sementara itu, Lurah Lok Tuan, Supriadi mengatakan telah mengeluarkan SP 2 kepada 15 PKL di sepanjang Jalan Slamet Riyadi pada Jumat (18/4/2025).

    Keluarnya SP 2 karena para pedagang melanggar Peraturah Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2.

    “Kalau masih berjualan kami akan keluarkan SP 3, tujuh hari setelah SP 2 dikeluarkan,” tegas Supriadi.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Satpol PP Bontang Siap Tertibkan Pedagang “Nakal” di Lok Tuan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    19 April 2025 02:20 WIB

    ‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang segera menertibkan pedagang nakal di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan.

    Pedagang Kaki Lima (PKL) tak mengindahkan SP (Surat Peringatan) 1 yang mereka terima dan tetap berjualan di badan jalan, trotoar, atas parit dan fasilitas umum.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan masih menunggu proses teguran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui kelurahan.

    “Sekarang masih menunggu pihak kelurahan untuk memberikan SP,” ujarnya saat diwawancarai wartawan seputarfakta.com, Sabtu (19/4/2025).

    Terkait penertiban, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa jika SP 3 telah dikeluarkan oleh kelurahan dan tidak diindahkan oleh PKL untuk menertibkan lapaknya.

    “Kalau sudah terbit SP 3, kamI tinggal menunggu surat perintah tugas penertiban berupa pembongkaran dari wali kota, atau sekda,” ucap Arianto.

    Sementara itu, Lurah Lok Tuan, Supriadi mengatakan telah mengeluarkan SP 2 kepada 15 PKL di sepanjang Jalan Slamet Riyadi pada Jumat (18/4/2025).

    Keluarnya SP 2 karena para pedagang melanggar Peraturah Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2.

    “Kalau masih berjualan kami akan keluarkan SP 3, tujuh hari setelah SP 2 dikeluarkan,” tegas Supriadi.

    (Sf/Lo)