Cari disini...
Seputar Kaltim
Lokasi sekitar pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan pemantauan rutin di sekitar pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) untuk penertiban terhadap pedagang yang masih sering berjualan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan, pemantauan dilakukan setiap hari di pagi hari oleh petugas untuk memastikan tidak ada pedagang yang melanggar aturan.
Kendati demikian, kata Ahmad Yani, petugas masih sering mendapatkan pedagang nakal yang kedapatan menjual di atas trotoar meskipun telah diperingatkan dan ditertibkan.
“Kita lakukan setiap hari, tapi kadang masih ada aja yang melanggar dan harus ditertibkan kembali,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, pelanggaran yang terus dilakukan oleh pedagang dikarenan tidak ada pemberian sanksi tegas bagi mereka. Sehingga, setelah diperingatkan dan ditertibkan beberapa masih kembali berjualan di tempat-tempat yang telah dilarang seperti trotoar dan badan jalan.
“Kami tugasnya menertibkan, tapi mungkin karena tidak ada sanksi khusus jadi sering kedapatan mereka kembali melanggar walaupun sudah ditertibkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban kita lakukan secara humanis dan sesuai prosedur,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lokasi sekitar pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan pemantauan rutin di sekitar pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) untuk penertiban terhadap pedagang yang masih sering berjualan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan, pemantauan dilakukan setiap hari di pagi hari oleh petugas untuk memastikan tidak ada pedagang yang melanggar aturan.
Kendati demikian, kata Ahmad Yani, petugas masih sering mendapatkan pedagang nakal yang kedapatan menjual di atas trotoar meskipun telah diperingatkan dan ditertibkan.
“Kita lakukan setiap hari, tapi kadang masih ada aja yang melanggar dan harus ditertibkan kembali,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, pelanggaran yang terus dilakukan oleh pedagang dikarenan tidak ada pemberian sanksi tegas bagi mereka. Sehingga, setelah diperingatkan dan ditertibkan beberapa masih kembali berjualan di tempat-tempat yang telah dilarang seperti trotoar dan badan jalan.
“Kami tugasnya menertibkan, tapi mungkin karena tidak ada sanksi khusus jadi sering kedapatan mereka kembali melanggar walaupun sudah ditertibkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban kita lakukan secara humanis dan sesuai prosedur,” tandasnya.
(Sf/Rs)