Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban PKL yang jualan di median jalan di Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menemukan adanya pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) saat melaksanakan patroli pengawasan di wilayah Kelurahan Loktuan, Minggu (25/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati pedagang yang berjualan di median jalan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa lokasi berjualan di median jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan.
“Berjualan di median jalan berpotensi membahayakan pedagang maupun pengguna jalan. Selain itu, hal ini juga melanggar aturan daerah yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut PKL memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha. PKL juga dilarang melakukan kegiatan usaha menggunakan kendaraan atau berjualan di badan jalan, jalur hijau, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, maupun trotoar.
Atas temuan tersebut, petugas Satpol PP memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan. Langkah ini dilakukan agar pedagang memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban PKL yang jualan di median jalan di Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menemukan adanya pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) saat melaksanakan patroli pengawasan di wilayah Kelurahan Loktuan, Minggu (25/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati pedagang yang berjualan di median jalan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa lokasi berjualan di median jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan.
“Berjualan di median jalan berpotensi membahayakan pedagang maupun pengguna jalan. Selain itu, hal ini juga melanggar aturan daerah yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut PKL memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha. PKL juga dilarang melakukan kegiatan usaha menggunakan kendaraan atau berjualan di badan jalan, jalur hijau, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, maupun trotoar.
Atas temuan tersebut, petugas Satpol PP memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan. Langkah ini dilakukan agar pedagang memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
(Sf/Rs)