Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan Pedagang yang Jualan di Area Halte dan Trotoar

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    22 Desember 2025 12:57 WIB

    Penertiban pedagang di berjualan di atas trotoar yang dilakukan Satpol PP Bontang di Jalan MH Thamrin, Senin (22/12/2025). Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di area halte dan trotoar. 

    Aktivitas jual beli di fasilitas umum tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang publik sekaligus melanggar aturan daerah yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan praktik berjualan di halte bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

    Penertiban dan pemantauan ini dilakukan di seluruh area jalan di Kota Bontang guna memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di area fasilitas umum.

    Ia menegaskan, halte, trotoar dan fasilitas umum lainnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

    “Sesuai peraturan, tidak boleh berjualan di tempat-tempat dan fasilitas umum seperti trotoar atau halte,” kata Ahmad Yani, Selasa.

    Ia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan pengguna fasilitas umum, serta kelancaran mobilitas warga. Halte dan trotoar memiliki fungsi utama sebagai tempat naik dan turun penumpang dan pengguna jalan, sehingga tidak boleh dialihfungsikan.

    “Kita tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pedagang yang kedapatan melanggar diberikan peringatan dan diminta tidak mengulangi aktivitas berjualan di lokasi terlarang,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan Pedagang yang Jualan di Area Halte dan Trotoar

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    22 Desember 2025 12:57 WIB

    Penertiban pedagang di berjualan di atas trotoar yang dilakukan Satpol PP Bontang di Jalan MH Thamrin, Senin (22/12/2025). Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di area halte dan trotoar. 

    Aktivitas jual beli di fasilitas umum tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang publik sekaligus melanggar aturan daerah yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan praktik berjualan di halte bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

    Penertiban dan pemantauan ini dilakukan di seluruh area jalan di Kota Bontang guna memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di area fasilitas umum.

    Ia menegaskan, halte, trotoar dan fasilitas umum lainnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

    “Sesuai peraturan, tidak boleh berjualan di tempat-tempat dan fasilitas umum seperti trotoar atau halte,” kata Ahmad Yani, Selasa.

    Ia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan pengguna fasilitas umum, serta kelancaran mobilitas warga. Halte dan trotoar memiliki fungsi utama sebagai tempat naik dan turun penumpang dan pengguna jalan, sehingga tidak boleh dialihfungsikan.

    “Kita tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pedagang yang kedapatan melanggar diberikan peringatan dan diminta tidak mengulangi aktivitas berjualan di lokasi terlarang,” tandasnya.

    (Sf/Lo)