Seputar Kaltim

    Satpol PP Bontang Kembali Temukan Pedagang Jualan di Badan Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Januari 2026 pukul 20:42 WITA

    Penertiban PKL yang berjualan di badan jalan yang dilakukan Satpol PP Bontang. (Foto: Satpol PP Kota Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang kembali menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan saat patroli di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Jumat (2/1/2026).

    Para pedagang menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha. Aktivitas itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 10 ayat 2 huruf F mengatur larangan menggunakan bagian jalan sebagai tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), kecuali pada lokasi PKL yang telah ditetapkan, terjadwal dan terkendali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan pedagang yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut diberikan surat pernyataan oleh tim patroli.

    “Penertiban dilakukan mengikuti peraturan yang ada, yakni tidak boleh berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan seperti badan jalan, trotoar dan lainnya,” kata Ahmad Yani.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan kepada para pedagang.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Bontang Kembali Temukan Pedagang Jualan di Badan Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Januari 2026 pukul 20:42 WITA

    Penertiban PKL yang berjualan di badan jalan yang dilakukan Satpol PP Bontang. (Foto: Satpol PP Kota Bontang)

    Bontang - Satpol PP Kota Bontang kembali menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan saat patroli di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Jumat (2/1/2026).

    Para pedagang menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha. Aktivitas itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 10 ayat 2 huruf F mengatur larangan menggunakan bagian jalan sebagai tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), kecuali pada lokasi PKL yang telah ditetapkan, terjadwal dan terkendali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan pedagang yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut diberikan surat pernyataan oleh tim patroli.

    “Penertiban dilakukan mengikuti peraturan yang ada, yakni tidak boleh berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan seperti badan jalan, trotoar dan lainnya,” kata Ahmad Yani.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan kepada para pedagang.

    (Sf/Lo)